Bagikan:

JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) meragukan kebenaran kondisi Djoko Tjandra yang dikabarkan sakit. Surat keterangan sakit diragukan karena tidak melampirkan rekam medis.

"Terhadap informasi surat yang menyatakan bahwa Djoko Tjandra sakit tidak dapat diyakini kebenarannya karena keterangan sakit karena tidak dibarengi dengan rekam medis," ujar anggota tim jaksa, Ridwan Ismawanta dalam sidang lanjutan permohonan Peninjauan Kembali (PK) Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 27 Juli.

Menurut jaksa, surat keterangan Djoko Tjandra pada 17 Juni 2020, tidak tertera tenaga medis yang melakukan pemeriksaan kesehatan. Jaksa menilai surat tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Selain itu, jaksa juga menyinggung Djoko Tjandra yang dianggap tidak memiliki iktikad baik untuk menghadiri langsung persidangan. Karena itu, jaksa meminta majelis hakim menolak permohonan persidangan secara daring atau online.

"Sehingga keterangan sakit tidak dapat dipertanggungjawabkan untuk mengetahui apakah Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra) benar-benar sakit atau tidak," tegas Ridwan.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Djoko Tjandra, Andi Putra Kusuma meminta majelis hakim menggelar sidang secara online. Sebab, Djoko Tjandra disebut tim kuasa hukum dalam kondisi sakit sehingga tidak bisa menghadiri persidangan.

Hari ini merupakan sidang keempat setelah Djoko Tjandra mendaftarkan upaya PK ke PN Jaksel pada 8 Juni. Tapi Djoko Tjandra tidak pernah hadir dan disebut kuasa hukum sedang berada di Kuala Lumpur, Malaysia, untuk menjalani pengobatan.

Permohonan PK diajukan Djoko Tjandra atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan PK yang diajukan tim jaksa pada 12 Juni 2009. Djoko Tjandra yang terbelit kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali dihukum 2 tahun penjara. MA juga menghukum pidana denda Rp 15 juta subsider 3 bulan kurungan.