Bagikan:

JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai, hakim seharusnya menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Djoko Tjandra terkait kasus cessie (hak tagih) Bank Bali. Sebab, selama ini Djoko tidak pernah hadir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk mengikuti jalannya persidangan.

"Menurut saya permohonan itu harus dinyatakan tidak dapat diterima, karena pemohon tidak pernah datang sebagaimana ditentukan dalam pasal 265 ayat (2) KUHAP," kata Fickar kepada VOI melalui pesan singkat, Senin, 20 Juli.

Dia mengatakan kehadiran ini merupakan hal yang mutlak mengingat Djoko sebagai pemohon PK diharuskan menandatangani berita acara pemeriksaan bersama hakim, jaksa, dan panitera. Keharusan ini, kata dia, diatur pasal 265 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Selain itu, Djoko juga harus hadir dalam persidangan untuk memastikan identitas dirinya demi menghindari error in persona atau salah orang. 

Lebih lanjut, kehadiran buronan kelas kakap tersebut juga tidak bisa diwakili oleh kuasa hukumnya. Sebab, dalam Pasal 264 ayat (2) KUHAP dijelaskan pemohon PK yaitu Djoko Tjandra diharuskan hadir tidak seperti sidang Praperadilan yang bisa diwakilkan oleh kuasa hukum pemohon.

Surat kuasa yang dipegang oleh kuasa hukum pemohon, sambung Fickar, tak bisa dijadikan sebagai dasar bertindak atas nama Djoko Tjandra. "Karena bisa terjadi juga salah orang atau error in persona," tegasnya.

"Jadi kesimpulannya, permohonan PK atas nama Djoko Tjandra itu harus dinyatakan tidak dapat diterima," imbuhnya.

Fickar juga menyatakan, ketidakhadiran buronan itu di sidang PK yang ketiga pada hari ini, Senin, 20 Juli harusnya menjadi salah satu alasan permohonan tersebut tidak diterima. Sebab, tidak hadirnya Djoko dalam persidangan ini harusnya dianggap dia telah melepaskan haknya untuk memberikan jawaban terhadap kasus yang menjeratnya.

"Dalam hukum acara pidana, panggilan yang patut itu dua kali. Jika waktu yang ketiga tidak datang, dianggap melepaskan hak untuk menjawab atau menggunakan haknya di sidang," ujarnya.

Sebelumnya, sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan Djoko Tjandra terkait kasus cessie (hak tagih) Bank Bali di Pengadilan Jakarta Selatan kembali ditunda, dan akan dibuka kembali pada pekan depan.

Sedianya sidang akan dibuka lagi Senin 27 Juli. Hakim Ketua Nazar Effriandi mengatakan, sidang kembali ditunda karena Djoko Tjandra selaku pemohon tidak hadir di persidangan.

Kuasa hukum Djoko Tjandra, Andri Putra Kusuma menyampaikan jika kliennya tak bisa hadir karena masih sakit. Dia pun melampirkan surat keterangan sakit dan pernyataan dari Djoko Tjandra.

"Klien kami masih belum pulih. Berikut saya sampaikan kembali dan juga ada surat yang ditujukan pada majelis," kata Andri di PN Jakarta Selatan, Senin 20 Juli.

Sekadar informasi, Djoko Tjandra mendaftarkan peninjauan kembali (PK) terkait kasusnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni.

Namun, selama dua kali persidangan berlangsung yang digelar pada 29 Juni dan 6 Juli, sosok buronan itu tak pernah hadir dengan alasan sakit. Pihak kuasa hukum Djoko menyebut jika kliennya sedang berada di Kulala Lumpur, Malaysia dalam rangka pengobatan.