Bagikan:

JAKARTA - Informasi yang menyebut hakim pada perkara Habib Rizieq Shihab (HRS) adalah hakim yang sama pada perkara Djoko Tjandra dan Pinangki, ternyata hoaks. Kabar tidak benar itu diketahui setelah pengecekan di laman turnbackhoax.id.

Melalui situs tersebut ditemukan fakta bahwa ungkapan pada unggahan tersebut adalah hoaks. Informasi awal menyebut, akun Facebook atas nama M Roni mengunggah sebuah gambar. Dalam gambar yang diposting terdapat narasi,

"Ternyata hakim yang menolak banding HRS (Rizieq Shihab) adalah yang memotong hukuman Djoko Tjandra dan Pinangki," tulis narasi pada postingan tersebut.

Rizieq Shihab pertama kali disidang dan diadili oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada tanggal 27 Mei 2021. Dalam putusannya, HRS harus menanggung hukuman 8 bulan penjara.

Terhadap putusan pengadilan ini, kuasa hukum Rizieq Shihab kemudian mengajukan banding kepada Pengadilan Tinggi Jakarta dengan kategori tindak pidana khusus lain-lain.

Dalam putusannya, hakim Pengadilan Tinggi yaitu Sugeng Hiyanto (hakim ketua), Brh.Yahya Syam dan Tony Pribadi , menolak pengajuan banding oleh kuasa hukum Rizieq Shihab. Oleh karena itu melalui putusannya, HRS dinyatakan tetap menjalankan vonis sebelumnya yang dijatuhkan kepada dirinya.

Sedangkan Kasus Djoko Tjandra, pertama kali disidang dan diadili oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 5 April 2021. Dalam putusannya, hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara.

Terhadap putusan hakim tersebut, kuasa hukum Djoko Tjandra kemudian melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta dengan kategori tindak pidana khusus korupsi yang kemudian melalui hakim Muhamad Yusuf (hakim ketua), H.Rusydi dan Brhj.Reny Halida Ilham Malik mengabulkan banding dari

kuasa hukum Djoko Tjandra sehingga masa hukumannya berkurang menjadi 3 tahun 6 bulan penjara.

Sementara terkait kasus mantan jaksa, Pinangki Sirna Malasari, hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, Muhammad Yusuf (hakim ketua), Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar dan Renny Halida Ilham Malik, menjatuhkan putusan untuk mengurangi masa hukuman menjadi 4 tahun penjara dan denda sebanyak 600 juta.

Berdasarkan lansiran dari direktori putusan Mahkamah Agung tersebut terlihat bahwa hakim yang mengadili perkara Rizieq Shihab dengan kasus Djoko Tjandra dan Pinangki ini adalah hakim-hakim yang berbeda.