JAKARTA - Anita Kolopaking yang pernah menjadi pengacara Djoko Tjandra, mencabut permohonan praperadilan. Pencabutan praperadilan ini diajukan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Nggak ada alasan spesifik. Pencabutan hak pemohon untuk kebaikan ke depan,” kata pengacara Anita Kolopaking, Tommy Sihotang dikonfirmasi VOI, Senin, 7 September.
Apa maksud dari ‘kebaikan’ yang disebut? Tommy tak menjelaskan. Yang pasti kliennya Anita Kolopaking tak ingin meneruskan praperadilan atas penetapan status tersangka dirinya di Bareskrim Polri
“Nggak perlu diuraikan apa alasannya, karena itu hak pemohon,” sambung Tommy.
Pencabutan permohonan praperadilan disampaikan langsung di depan hakim tunggal Akhmad Sayuti. Atas permohonan ini, PN Jaksel tidak melanjutkan sidang praperadilan.
Anita Kolopaking diumumkan Polri menjadi tersangka pada Kamis, 30 Juli. Anita disangka terlibat dalam pembuatan surat jalan dan surat bebas COVID-19 yang digunakan kliennya saat itu Djoko Tjandra.
Penetapan status tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dari sejumlah bukti dan saksi yang diperiksa. Anita Kolopaking disangka melakukan pidana Pasal 263 ayat 2 KUHP dan 223 KUHP.
Sebelumnya anggota tim pengacara Anita Kolopaking, Andy Putra Kusuma mengatakan, pentapan tersangka Anita tidak melalui prosedur Undang-undang.
Sedangkan soal penahanan, Anita disebut kooperatif. Tapi pengacara tetap menganggap tidak ada alasan untuk menahan Anita.
“Bu Anita tidak mungkin melarikan diri karena telah dicekal untuk keluar negeri dan kien kami telah sangat kooperatif dalam semua tingkat pemeriksaan,” jelas Andy, Minggu, 9 Agustus.