JAKARTA - Lewat tim kuasa hukumnya, Anita Dewi Kolopaking mengajukan permohonan praperadilan dalam penanganan kasus di Bareskrim Polri. Tapi ada keterangan berbeda di tim pengacara soal permohonan praperadilan.
“Permohonan praperadilan yang diajukan bukan karena penahanan, tapi terhadap penetapan tersangkanya, buktinya permohonan sudah kami daftar sebelum penahanan,” kata anggota tim pengacara Anita Kolopaking, Andy Putra Kusuma saat dikonfirmasi VOI, Minggu, 9 Agustus.
Menurutnya, pentapan tersangka Anita tidak melalui prosedur Undang-undang. Sedangkan soal penahanan, Anita disebut kooperatif. Tapi pengacara tetap menganggap tidak ada alasan untuk menahan Anita.
“Bu Anita tidak mungkin melarikan diri karena telah dicekal untuk keluar negeri dan kien kami telah sangat kooperatif dalam semua tingkat pemeriksaan,” jelas Andy.
Selain itu, Anita menurut dia tidak mungkin mengulangi perbuatan yang disangkakan karena seluruh dokumen terkait kasus surat jalan Djoko Tjandra sudah disita Bareskrim. Karena itu, Andy menyebut tidak ada alasan penahanan terhadap Anita Kolopaing.
“Sangat dipaksakan dan terkesan sebagai tindakan pembalasan dengan mengkriminalisasi Bu Anita dan semata-mata hanya ingin memuaskan keinginan publik dan penguasa,” katanya.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Juru Bicara Tim Advokat Pembela Anita Kolopaking, Tito Hananta Kusuma, mengatakan permohonan praperadilan terkait dengan penahanan.
Anita Kolopaking menurut Tito Hananta menolak menandatangani berita acara penolakan penahanan. Anita ditahan penyidik pada Sabtu, 8 Agustus pagi setelah diperiksa belasan jam.
“Kami sudah mendaftarkan gugatan praperadilan ke pengadilan negeri terhadap upaya penahanan tersebut," kata Tito.
Penahanan sambung Tito Hananta sebenarnya tak perlu dilakukan karena kliennya kooperatif. Selain itu, pihak Anita menjamin kliennya tidak akan melarikan diri serta tidak menghilangkan barang bukti.
"Tetapi kenapa penahanan tetap dilakukan? Jadi kami melakukan upaya praperadilan untuk menguji penetapan tersangka dan penahanan terhadap Ibu Anita Dewi Kolopaking," sambung Tito Hananta.
Bareskrim Polri mengumumkan penetapan pengacara Peninjauan Kembali (PK) buron Djoko Tjandra, Anita Kolopaking sebagai tersangka pada Kamis, 30 Juli. Anita disangka terlibat dalam pembuatan surat jalan dan surat bebas COVID-19 yang digunakan kliennya.
Penetapan status tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dari sejumlah bukti dan saksi yang diperiksa. Anita Kolopaking disangka melakukan pidana Pasal 263 ayat 2 KUHP dan 223 KUHP.