Bareskrim Tak Ambil Pusing Anita Kolopaking Tolak Teken Surat Perpanjangan Penahanan
Anita Kolopaking (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim tidak ambil pusing atas penolakan Anita Kolopaking menandatangani surat perpanjangan penahanan terkait kasus dugaan pemalsuan surat jalan Djoko Tjandra saat masih buron kasus cessie Bank Bali.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono mengatakan, penolakan perpanjangan masa penahanan oleh Anita Kolopaking bukan masalah besar. Sebab, penyidik telah mendapat izin dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menahan Anita hingga 40 hari ke depan.

"Diberikan kewenangan melalui izin ke JPU, kita diberikan waktu 40 hari ke depan untuk penahanan dan pemeriksaan kembali," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono kepada wartawan, Selasa, 8 September.

Menurut dia, penolakan ini tidak akan menghambat proses penanganan kasus ini. Dengan penambahan masa penahanan itu, maka, Anita masih menjadi tahanan Bareskrim Polri hingga 6 Oktober 2020. 

Pengacara Anita Kolopaking, Andi Putra Kusuma mengungkapkan alasan kliennya menolak perpanjangan masa penahanan karena Anita selalu kooperatif selama proses penyidikan.

"Alasannya karena kami tidak melihat urgensinya Ibu Anita ditahan, jauh sebelum Bu Anita jadi tersangka beliau juga sudah sangat kooperatif untuk membantu Bareskrim dalam memeriksa perkara ini," ucap Andi kepada VOI.

Dengan demikian, dia menilai, penahanan terhadap Anita dirasa tidak perlu. Sebab, Anita diklaim tidak akan mengulangi perbuatannya, melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti.

"Bu Anita tidak mungkin melarikan diri karena telah dicekal untuk keluar negeri. Bu Anita tidak akan mungkin menghilangkan barang bukti karena seluruh barang bukti termasuk telepon seluler Bu Anita telah Kami serahkan kepada Bareskrim Polri," kata Andi.

Adapun Anita Kolopaking ditetapkan senbagai tersangka kasus surat jalan palsu. Anita yang merupakan tangan kanan Djoko Tjandra dalam pengurusan surat jalan.

Dengan dugaan keterlibatanya, Anita disangka melakukan pidana Pasal 263 ayat 2 KUHP dan 223 KUHP.