Bagikan:

JAKARTA - Masa penahanan dua tersangka perkara surat jalan palsu, Brigjen Prasetyo Utomo dan Anita Kolopaking diperpanjang. Masa penahanan Brigjen Prasetyo diperpanjang hingga 28 September.

"Penahanan pertama 31 Juli sampai 19 Agustus 2020. Kemudian perpanjangan penahanan 20 Agustus hingga 28 September 2020," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo kepada wartawan, Jumat, 4 September.

Sementara, untuk masa penahanan terhadap Anita Kolopaking yang berakhir pada 27 Agustus diperpanjang selama 40 hari ke depan. Sehingga masa penahanannya akan berakhir di awal Oktober.

"Perpanjangan penahanan 28 Agustus hingga 6 Oktober 2020," katanya.

Dalam kasus surat jalan palsu, Brigjen Prasetyo ditetapkan sebagai tersangka yang menerbitkan surat tersebut.

Brigen Prasetyo dikenakan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 426 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP. Pasal 263 KUHP mengatur tentang pembuatan surat palsu.

Sementara, Anita Kolopaking yang merupakan tangan kanan Djoko Tjandra dalam pengurusan surat jalan disangka melakukan pidana Pasal 263 ayat 2 KUHP dan 223 KUHP.