Ketua LPSK: Permohonan Perlindungan Saksi Anita Kolopaking Sulit Diterima
Anita Kolopaking (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo mengatakan, permohonan perlindungan yang diajukan pengacara Djoko Tjandra dalam pengajuan Peninjauan Kembali (PK), Anita Kolopaking sulit diterima. 

Sebab, Anita Kolopaking mengajukan perlindungan dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus pembuatan surat jalan Djoko Tjandra dengan tersangka Brigjen Prasetyo Hutomo. Sedangkan Anita Kolopaking sendiri sudah menjadi tersangka dalam kasus ini.

"Karena statusnya tersangka dalam kasus yang sama, sulit untuk diterima (permohonan, red) perlindungannya," ucap Ketua LPSK, Hasto Atmojo kepada VOI, Kamis, 6 Agustus.

Menurut dia, lain cerita jika Anita Kolopaking mengajukan permohonan perlindungan sebagai Justice Collaborator. LPSK tentu akan lebih mempertimbangkan untuk mengabulkan permohonannya. Meski demikian, kata Hasto, pihaknya akan tetap membahas permohonan perlindungan yang diajukan Anita Kolopaking. Pembahasan akan dilakukan paling cepat pekan depan.

"Tetap akan dibahas untuk mentuskan keputusan. Paling cepat dibahas Senin depan (10 Agustus, red)," katanya.

Anita Kolopaking sebelumnya mengajukan pemohonan kepada LPSK karena mengaku mendapat ancaman setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penerbitan surat jalan dan surat bebas COVID-19 untuk Djoko Tjandra. 

Tetapi, berdasarkan hasil pemeriksaan keterangannya, LPSK justru tak menemukan adanya unsur ancaman. Sehingga disimpulkan, jika Anita Kolopaking hanya merasa ketakutan.

Ketakutan itu diduga disebabkan kasus yang sedang dihadapinya juga menjerat Brigjen Prasetyo Utomo sebagai tersangka. Kemudian, muncul anggapan jika Anita akan menerima ancaman dari pihak-pihak tertentu selama bergulirnya proses penyelidikan kasus tersebut.

"Dia merasa tidak nyaman karena kasusnya berhubungan dengan petinggi Polri"

Ketua LPSK, Hasto Atmojo

Adapun Anita Kolopaking ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pidana Pasal 263 ayat 2 KUHP dan 223 KUHP. Penetapan tersangka terhadap Anita berdasarkan hasil pemeriksaan 23 saksi dan barang bukti yang dibahas dalam gelar perkara.

Selain Anita, Bareskrim Polri menetapkan Brigjen Prasetyo Utomo sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Brigjen Prasetyo lantas dicopot dari jabatannya sebagai Karo Korwas PPNS Bareskrim.