JAKARTA - Pengacara Anita Kolopaking tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus penerbitan surat jalan dan surat bebas COVID-19. Anita mengaku sedang diminta keterangan di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Alasannya yang bersangkutan tidak bisa hadir karena pada hari Selasa dan Rabu tanggal 3 dan 4 Agustus 2020, yang bersangkutan ada kegiatan terkait dengan permintaan keterangan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono melalui video telekonferensi, pada Selasa, 4 Agustus.
Anita menurut Awi mengirimkan surat pemberitahuan dirinya tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan ke penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Anita meminta untuk menjadwalkan ulang waktu pemeriksaan.
"Waktunya (pemeriksaan) bersamaan dengan jadwal pemeriksaan yang bersangkutan sebagai tersangka. Tentunya nanti penyidik akan jadwalkan ulang," kata Awi.
Soal jadwal pemeriksaan Anita, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebut Anita Kolopaking bakal menjalani pemeriksaan yang dijadwalkan pada 7 Agustus.
"Anita tetap dilayangkan surat panggilan ke-2 oleh penyidik untuk hadir hari Jumat untuk didengar keterangannya sebagai tersangka," kata Argo terpisah
Anita Kolopaking, yang pernah menjadi pengacara Djoko Tjandra ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pidana Pasal 263 ayat 2 KUHP dan 223 KUHP.
Penetapan tersangka terhadap Anita berdasarkan hasil pemeriksaan 23 saksi dan barang bukti yang dibahas dalam gelar perkara.
Bareskrim sebelumnya menetapkan Brigjen Prasetyo Utomo sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Brigjen Prasetyo lantas dicopot dari jabatannya sebagai Karo Korwas PPNS Bareskrim.