Bagikan:

JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking (AK). Alasannya, permohonan yang diajukan Anita Kolopaking tak memenuhi syarat.

”Sebelum keputusan diambil, LPSK juga telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, khususnya Kepolisian dan Kejaksaan Agung,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam keterangan tertulis dilansir Antara, Jakarta, Selasa, 1 September.

LPSK berpendapat permohonan perlindungan yang diajukan Anita tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Status tersangka yang disandang oleh Anita juga menjadi salah satu alasan yang melatarbelakangi keputusan dalam menolak permohonan, sehingga LPSK beranggapan tidak ada dasar untuk memberikan perlindungan kepada dia. Selain itu, masih terdapat informasi atau data lainnya yang tidak sepenuhnya disampaikan Anita kepada LPSK.

Namun demikian, kata Hasto, LPSK mengeluarkan rekomendasi terkait penanganan kasus Anita Kolopaking ini. Di antaranya adalah meminta Polri dan Kejaksaan Agung untuk profesional dan proporsional dalam menangani kasus terkait Djoko Tjandra.

Selain itu, LPSK juga meminta penyidik di Kepolisian dan Kejaksaan untuk mendorong perlindungan bagi saksi dan saksi pelaku (justice collaborator) ke LPSK.

Sebab, menurut Hasto, pihaknya tidak menutup pintu bila ke depannya terdapat perkembangan-perkembangan dalam penanganan perkara yang terkait dengan kasus Djoko Tjandra.

Termasuk kemungkinan Anita memenuhi persyaratan untuk diberikan perlindungan baik dalam statusnya sebagai saksi atau mungkin juga sebagai saksi pelaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai informasi, LPSK menerima surat permohonan perlindungan tertanggal 29 Juli 2020 atas nama Anita Kolopaking pada saat yang bersangkutan mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK.

Saat itu, status hukum Anita sebagai saksi pada perkara yang menyeret Brigjen Prasetijo Utomo. Belakangan, Bareskrim Polri menetapkan Anita Kolopaking sebagai tersangka pada 8 Agustus 2020.