JAKARTA - Anita Kolopaking menolak perpanjangan masa penahanan sebagai tersangka atas perkara surat jalan palsu Djoko Tjandra.
Juru bicara tim advokat Anita Kolopaking, Tito Hananta mengatakan, penolakan itu merupakan hak dari kliennya. Tetapi tak dijabarkan alasan di balik penolakan tersebut.
"Iya betul. Beliau (Anita Kolopaking) menolak. Itu hak tersangka untuk menolak," ucap Tito kepada VOI, Selasa, 8 September.
Meski menolak perpanjangan masa tahanan, Anita masih berada di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Porli.
Sejauh ini, belum ada langkah hukum lainnya yang bakal dilakukan terkait penahanan Anita. Apalagi, permohonan penangguhan penahanannya belum dikabulkan oleh penyidik.
"Kami akan fokus ke sidang utamanya. Kami akan bantah semua dakwaan jaksa nantinya," kata Tito.
Masa penahanan Anita sedianya akan berakhir pada 27 Agustus. Sehingga, penyidik memutuskan untuk memperpanjang selama 40 hari ke depan.
"Perpanjangan penahanan 28 Agustus hingga 6 Oktober 2020," ucap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo.
Adapun Anita Kolopaking ditetapkan senbagai tersangka kasus surat jalan palsu. Anita yang merupakan tangan kanan Djoko Tjandra dalam pengurusan surat jalan.
Dengan dugaan keterlibatanya, Anita disangka melakukan pidana Pasal 263 ayat 2 KUHP dan 223 KUHP.