JAKARTA - Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono memastikan Anita Kolopaking akan memenuhi pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus penerbitan surat jalan dan surat bebas COVID-19 atas nama Djoko Tjandra pada Jumat, 7 Agustus. Sebab, Anita telah bersurat kepada penyidik Bareskrim Polri dan menyatakan kesiapannya diperiksa polisi.
"Yang bersangkutan (Anita Kolopaking) berkirim surat juga ke Bareskrim Polri bahwa hari Jumat akan hadir (pemeriksaan)," ucap Argo kepada wartawan, Kamis, 6 Agutus.
Meski Anita sudah memastikan bakal hadir, kata Argo, penyidik tetap melayangkan surat panggilan kedua sebagai prosedur yang harus dijalankan. Selain itu, hal itu dilakukan untuk mencegah jika kuasa hukum Djoko Tjandra itu batal hadir dalam peneriksaan, penyidik dapat mengambil langkah hukum penjemputan paksa Anita Kolopaking guna diperiksa sebagai tersangka.
"Tentunya kalau panggilan kedua tidak hadir, penyidik bisa melakukan upaya paksa melakukan penjemputan dari yang bersangkutan," tegas Argo.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Anita Kolopaking tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus penerbitan surat jalan dan surat bebas COVID-19 pada 4 Agustus lalu. Anita mengaku sedang diminta keterangan di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Tetapi, ketidakhadiran Anita pada agenda pemeriksaan itu dibarengi dengan mengirimkan surat pemberitahuan ke penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Sehingga, Anita meminta untuk menjadwalkan ulang waktu pemeriksaan.
Anita Kolopaking ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pidana Pasal 263 ayat 2 KUHP dan 223 KUHP. Penetapan tersangka terhadap Anita berdasarkan hasil pemeriksaan 23 saksi dan barang bukti yang dibahas dalam gelar perkara.
Selain Anita, Bareskrim Polri menetapkan Brigjen Prasetyo Utomo sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Brigjen Prasetyo lantas dicopot dari jabatannya sebagai Karo Korwas PPNS Bareskrim.