Bagikan:

JAKARTA - Anita Kolopaking, pengacara Djoko Tjandra dalam pengajuan Peninjauan Kembali (PK) memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Mabes Polri. Sedianya dia diperiksa sebagai tersangka dalam pelarian Djoko Tjandra.

"Anita menghadap penyidik," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo dilansir Antara, Jakarta, Jumat, 7 Agustus.

Adapun Anita memenuhi panggilan ke Bareskrim Polri pada pukul 10.30 WIB setelah sebelumnya tidak hadir pada pemanggilan pertama, Selasa, 4 Agustus.

Anita sebelumnya berasalan tidak datang memenuhi panggilan penyidik lantaran memiliki kegiatan lain yang waktunya bersamaan dengan jadwal pemeriksaan dan sudah mengirim surat untuk meminta jadwal pemeriksaan baru.

Kala itu, Anita harus memenuhi permintaan keterangan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Oleh karena itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan penyidik menjadwalkan pemanggilan kedua terhadap Anita pada Jumat ini.

Anita Kolopaking telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan surat jalan palsu yang diterbitkan Brigjen Pol Prasetijo Utomo untuk kliennya, Djoko Tjandra.

Dalam penetapan tersangka itu, Anita Kolopaking disangkakan dengan Pasal 263 (2) dan Pasal 223 KUHP.

Dalam kasus ini, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti di antaranya surat jalan palsu dan surat pemeriksaan COVID-19 atas nama Djoko Tjandra.