JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, Anita Kolopaking mangkir dari pemeriksaan pertama sebagai tersangka atas kasus penerbitaan surat jalan dan surat bebas COVID-19 yang digunakan Djoko Tjandra.
"Tidak datang (pemeriksaan)," kata Argo kepada wartawan, Selasa, 4 Agustus.
Penyidik akan melayangkan kembali panggilan pemeriksaan kedua yang dijadwalkan pada Jumat, 7 Agustus.
"Anita tetap dilayangkan surat panggilan ke-2 oleh penyidik untuk hadir hari Jumat untuk didengar keterangannya sebagai tersangka," tegas Argo.
BACA JUGA:
Anita Kolopaking dijadikan tersangka dalam perkara penerbitan surat jalan dan surat bebas yang digunakan Djoko Tjandra, pada Kamis, 30 Juli.
Penetapan tersangka terhadap Anita berdasarkan hasil pemeriksaan 23 saksi dan barang bukti yang dibahas dalam gelar perkara. Sehingga, Anita disangkakan dengan Pasal 263 (2) dan Pasal 223 KUHP.