Bagikan:

JAKARTA - Tiga Jaksa Agung Muda (JAM) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) diganti. Salah satu yang diganti yakni JAM bidang intelijen.

Rotasi/mutasi eselon 1 ini berdasarkan surat keputusan Presiden Nomor 134/TPA Tahun 2020 tanggal 30 Juli 2020 tentang Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung.

“Telah terjadi mutasi/rotasi jabatan 3 (tiga) Jaksa Agung Muda (JAM) dan 1 (satu) Staf Ahli Jaksa,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono dalam keterangan tertulis, Rabu, 5 Agustus malam.

Hari menyebutkan, Amir Yanto diangkat sebagai JAM Pengawasan, Sunarta diangkat sebagai JAM Intelijen dan Fadil Zumhana diangkat sebagai JAM Pidana Umum.

“Jan Samuel Maringka (sebelumnya JAM Intelijen) diangkat sebagai Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” sambung Hari.

Mutasi atau rotasi jabatan tersebut ditegaskan Hari melalui proses yang cukup lama dan diputuskan Tim Penolai Akhir Eselon I pada akhir Juli 2020. Hari menegaskan mutasi ini sebagai hal biasa sesuai kebutuhan organisasi.

“Oleh karena itu mutasi atau rotasi pejabat eselon 1 (satu) tersebut di atas adalah dalam rangka kepentingan organisasi dan penyegaran personel sehingga tidak ada kaitannya dengan penanganan kasus, perkara atau hal lainnya, adapun waktu pelantikan akan ditentukan lebih lanjut,” sambung Hari.