JAKARTA - Menteri Koordintor Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut posisi Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) sudah hampir rampung. Saat ini hanya tinggal menunggu penujukkan sebagai pemimpin.
"Sudah didiskusikan hanya tingal menunggu dan siapanya itu sudah dengar, sudah mulai disiapkan oleh kejaksaan proses-prosesnya," ucap Mahfud kepada wartawan, Senin, 15 Maret.
Menambahkan, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut untuk sosok yang bakal mengisi jabatan Jampidmil masih menunggu keputusan dari Panglima TNI Maresekal Hadi Tjahjanto.
Sebab, nantinya bakal ada beberapa nama yang direkomendasikan untuk menjadi Jaksa Agung Muda.
"Kami memerlukan nantinya ada di sini bintang 3 dua orang. Nanti kalau diusulkan dari sana bintang 2, naik di sini menjadi bintang 3," kata Burhanuddin.
Selain itu, kata Burhanuddin, Kejagung sudah mempersiapkan struktur pengurusan. Tak hanya jenderal bintang 3, Kejagung juga membutuhkan jenderal bintang 1 dalam oraganisasi barunya.
"Ada bintang dua satu orang, dan hampir 30 atau 28 itu kolonel, untuk di daerah-daerah dan personel di sini. Itu sampai saat ini kami masih menunggu pengisian dari Panglima TNI," pungkasnya.
BACA JUGA:
Sebelumnya diberitakan, Kejagung resmi menambah satu direktorat dalam susuan kerja. Penambahan ini berdasarkan Peraturan Presiden (Pepres) RI No. 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI.
Nantinya, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer akan bertugas sebagai unsur pembantu pimpinan dalam melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas.
Artinya, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer bakal menangani kasus-kasus yang melibatkan anggota TNI mulai dari penyidikan hingga penuntutan ke Pengadilan Militer.
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung sudah memiliki 6 direktorat yang dipimpin Jaksa Agung Muda, antara lain Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.