Bagikan:

JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Nugraha Gumilar mengatakan penjagaan yang dilakukan anggotanya di Kejaksaan Agung (Kejagung), bukanlah buntut dari dugaan penguntitan anggota densus 88 Polri terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Akan tetapi sebagai bentuk pengamanan terhadap Kejagung RI dengan dasar untuk penjagaan terhadap Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer disingkat (Jampidmil).

Hal ini pun tertuang penandatanganan TNI dengan Kejagung sesuai MoU denhan No4 tahun 2023 & No NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023.

“Ruang Lingkup MoU tersebut pada Pasal 7 diantaranya adalah Penugasan Prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan (seperti Jampidmil) dan bentuk bantuan Pers TNI dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan,” kata Gumilar saat dikonfirmasi, Minggu, 26 Mei.

“(Jadi) tidak ada kaitannya dengan kasus yang ramai dibicarakan, pelaksanaan pengamanan yang dilakukan normal seperti biasanya, tidak ada yang istimewa,” sambungnya.

Ia menyebut bentuk bantuan pengamanan ini sudah jauh dilakukan sebelum adanya dugaan insiden penguntitan tersebut.

“Bantuan pengamanan sudah dilaksanakan jauh sebelumnya dalam rangka dukung giat Gakkum karena kita disana ada Jampidmil,” ujarnya

Sebagai informasi akun media sosial instagram @Puspomtni mengunggah dokumen foto penjagaan di Kejagung RI, Jakarta Selatan. Bahkan dalam keterangannya itu menjelaskan bahwa kegiatan tersebut buntut adanya dugaan penguntitan terhadap Jampidsus oleh anggota Densus 88.

“Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengalami peningkatan pengawasan setelah adanya dugaan peristiwa penguntitan terhadap

Jampidsus oleh anggota Densus 88,” tulisnya yang dilihat, Minggu, 26 Minggu, sekiranya pagi hari.

Namun saat ini, unggahan foto tersebut telah di hapus seiring dengan pernyataan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Nugraha Gumilar.