JAKARTA - Polri diminta menjelaskan keterlibatan anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror yang diduga terlibat menguntit Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah. Tindakan anggota Densus menguntit aparat dianggap menyalahi prosedur.
Hal itu dikatakan Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan saat dihubungi Minggu 26 Mei pagi. Ia pun berpandangan terlibatnya anggota Densus 88 dengan membuntuti Jampidsus Febrie sangat tidak relevan dari kegiatan antiteror.
"Kita melihat sih tidak ada kaitan (Densus di Kejagung). Kita minta kepada Polri agar segera dijelaskan untuk hindari persepsi liar masyarakat," kata Edi kepada VOI.ID.
Edi pun meminta agar Kadensus memberikan keterangan secara gamblang karena anggotanya diduga mencampuri kegiatan korupsi yang yang didalami Kejagung. Hal itu juga dapat mencoreng kedua institusi, Polri dan Kejagung yang selama ini terjalin cukup baik.
"Selama ini hubungan Kejaksaan dengan Polri juga cukup baik. Kita minta Kadensus mendalami apakah anggota ini bekerja sudah sesusi prosedur atau tidak," tambah Edi.
Sebelumnya, beredar kabar Febrie dikuntit anggota Densus 88 Polri. Peristiwa terjadi saat Febrie sedang menikmati makan malam di sebuah restoran di Cipete, Jakarta Selatan. Salah seorang anggota Densus 88 tertangkap basah sedang mengawasi makan malam Jampidsus.
BACA JUGA:
Kejadian tersebut dilaporkan oleh dua orang yang menyaksikannya, yang mengatakan bahwa insiden tersebut terjadi sekitar pukul 20.00 hingga 21.00 WIB. Mereka mengamati ketika dua anggota Densus 88 itu keluar dari restoran, salah satunya segera diamankan oleh polisi militer, sementara yang lain berhasil melarikan diri.
Febrie memang belakangan ini diawasi oleh polisi militer TNI atas instruksi karena Jampidsus sedang menyelidiki kasus korupsi yang besar. Febrie tengah menangani kasus korupsi IUP PT Timah senilai Rp 271 triliun.