Bagikan:

JAKARTA - Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto mempertanyakan pelibatan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI terkait pengamanan di Kejaksaan Agung (Kejagung). Sebab, belum ada aturan tegas perihal tersebut.

“Secara perundang-undangan memang tak ada aturan pengamanan gedung-gedung pemerintahan oleh TNI,” kata Bambang kepada wartawan, Minggu, 26 Mei.

Bambang menyebut, sejauh ini Keputusan Presiden RI Nomor 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional (Obvitnas) yang kemungkinan menjadi dasar pengerahan anggota TNI mengamankan Kejagung.

Namun, menurutnya, konteks Kejagung termasuk Obvitnas atau bukan, belum bisa dipastikan.

“Hanya saja apakah gedung kejaksaan atau gedung pemerintahan yg lain juga termasuk obvitnas atau bukan itu yg harus ditelaah,” ujarnya.

“Kriteria obvitnas sendiri adalah merupakan kawasan, bangunan, atau usaha yang menyangkut hajat hidup orang banyak, kepentingan negara ,dan sumber pendapatan negara yang bersifat strategis,” kata Bambang menambahkan.

Bambang pun mendorong pembahasan Undang-undang yang mengatur pengamanan oleh bukan anggota Polri dan TNI. Hal ini perlu dilakukan karena sejauh ini belum ada aturan terkait hal itu.

“Agar tak tumpang tindih antara tugas kepolisian dan tugas TNI,” ujarnya.

Sebagai informasi, akun media sosial instagram @Puspomtni mengunggah dokumen foto penjagaan di Kejagung RI, Jakarta Selatan. Bahkan dalam keterangannya itu menjelaskan bahwa kegiatan tersebut buntut adanya dugaan penguntitan terhadap Jampidsus oleh anggota Densus 88.

“Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengalami peningkatan pengawasan setelah adanya dugaan peristiwa penguntitan terhadap Jampidsus oleh anggota Densus 88,” tulisnya yang dilihat, Minggu, 26 Mei pagi.

Namun saat ini, unggahan foto tersebut telah dihapus seiring dengan pernyataan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Nugraha Gumilar.