Bamsoet Pastikan MPR Tak Ubah Aturan untuk Perpanjang Masa Jabatan Presiden 3 Periode
Ketua MPR Bambang Soesatyo (DOK. ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) memastikan lembaganya tidak akan mengubah aturan untuk memperpanjang masa jabatan presiden-wakil presiden menjadi tiga periode. Bamsoet menekankan belum ada pembahasan terkait perubahan UUD 1945.

"Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan mengubah dan menetapkan UUD NRI 1945, MPR RI tidak pernah melakukan pembahasan apa pun untuk mengubah Pasal 7 UUD NRI 1945," ujar Bamsoet dalam keterangannya, Senin 15 Maret.

Menurutnya, pemilihan masa jabatan maksimal dua periode sudah dilakukan dengan berbagai pertimbangan yang matang, sama halnya seperti demokrasi di Amerika Serikat.

Terlebih, kata Bamsoet, Presiden Joko Widodo sudah jauh hari menegaskan tidak berniat baik secara pribadi maupun dari unsur kalangan Pemerintah menyoal 3 periode itu.

"Pembatasan maksimal dua periode dilakukan agar Indonesia terhindar dari masa jabatan kepresidenan tanpa batas, sebagaimana pernah terjadi pada masa lalu. Sekaligus memastikan regenerasi kepemimpinan nasional bisa terlaksana dengan baik. Sehingga tongkat estafet kepemimpinan bisa berjalan berkesinambungan. Tidak hanya berhenti di satu orang saja," jelasnya. 

Mantan Ketua DPR ini mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai isu perpanjangan masa jabatan kepresidenan menjadi tiga periode. Jangan sampai, kata dia, isu tersebut digoreng menjadi bahan pertikaian dan perpecahan bangsa. 

"Stabilitas politik yang sudah terjaga dengan baik, yang merupakan kunci kesuksesan pembangunan, jangan sampai terganggu karena adanya propaganda dan agitasi perpanjangan masa jabatan kepresidenan," tegas politikus senior Golkar itu. 

Sesuai dengan Pasal 37 ayat 3 UUD 1945: Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat

Setelah semua materi dibahas dan disetujui Sidang MPR, langkah terakhir adalah pengesahan Amendemen Kelima UUD 1945 di Sidang MPR. Persetujuan ini minimal dihadiri oleh 357 anggota MPR. Syarat ini diatur tegas dalam Pasal 37 ayat 4: 

Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.