Bagikan:

JAKARTA - Terdakwa Joko Tjandra menyebut dirinya menjadi korban dalam perkara dugaan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA). Alasannya, rasa rindu untuk pulang ke Tanah Air justru dimanfaatkan oleh Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Pernyataan itu disampaikan Joko Tjandra saat menjalani persidangan lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaaan atau pleidoi.

"Harapan dan kerinduan saya untuk pulang ke Tanah Air Indonesia yang saya cintai ini telah pula dimanfaatkan orang lain untuk menipu saya," kata Joko Tjandra dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 15 Maret.

Dalam nota pembelaannya itu, Joko Tjandra menyebut bila memang majelis hakim menilai dirinya bersalah, dia dengan besar hati menerima hukumam yang bakal dijatuhkan.

Tetapi Joko Tjandra tetap berharap agar majelis hakim memberikan vonis bebas. Alasannya, saat ini dirinya sudah berusia renta.

"Jika benar saya adalah seorang penjahat, pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwa dan dituntut Penuntut Umum, maka hukumlah saya," kata dia.

"Tetapi jika majelis hakim yang mulia melihat dengan mata hati nurani bahwa saya adalah seorang lelaki tua berusia 70 tahun yang punya harapan dan kerinduan untuk pulang ke Tanah Air, tetapi telah menjadi korban penipuan sebagaimana yang saya alami dan rasakan sendiri, maka bebaskanlah saya," sambung Joko Tjandra.

Joko Tjandra juga sempat menyinggung keinginan terakhirnya dalam nota pembelaan tersebut. Dia hanya ingin hidup damai mendampingi cucunya.

"Saat ini saya berusia 70 tahun. Tak ada lagi banyak yang saya inginkan dan impikan dalam hidup ini selain menemani cucu-cucu saya," kata dia.

Dalam sidang sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Joko Tjandra dengan hukuman penjara selama empat tahun. Selain itu, Joko Tjandra juga dituntut membayar denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tuntutan ini diajukan dalam perkara suap yang menjeratnya yaitu terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung.

Joko Tjandra sudah memberi uang sebesar 500 ribu dolar Amerika Serikat (AS) terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari melalui adik iparnya, Herriyadi Angga Kusuma, dan Andi Irfan Jaya.

Uang itu diberikan sebagai uang muka untuk rencana mengurus hukum yang dihadapinya berupa fatwa MA melalui Kejaksaan Agung.