Istana: Presiden Jokowi Tegak Lurus Konstitusi, Masa Jabatan 2 Periode
Presiden Joko Widodo (Foto: Sekretariat Kabinet RI)

Bagikan:

JAKARTA - Juru Bicara Presiden Joko Widodo (Jokowi), Fadjroel Rachman angkat bicara soal tudingan penambahan satu periode masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi 3 periode.

Menurut Fadjroel, Presiden Jokowi hingga saat ini masih tetap mematuhi aturan yang menyebut masa jabatan presiden dibatasi hanya dua periode saja.

Dia mengatakan, Presiden juga akan melaksanakan sepenuhnya masa jabatan hingga 2024 mendatang dan memegang teguh Pasal 7 UUD 1945 yang berbunyi: Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

"Presiden Jokowi tegak lurus ideologi Pancasila dan konstitusi UUD 1945, khususnya masa jabatan presiden dua periode," kata Fadjroel saat dihubungi VOI, Senin, 15 Maret.

Diberitakan sebelumnya, lewat akun YouTubenya, mantan Ketua MPR Amien Rais mengungkapkan adanya usaha dari pemerintahan Jokowi untuk menguasai lembaga tinggi negara dan hal ini dianggap berbahaya.

Pada video yang diunggahnya itu, Amien juga curiga rezim Jokowi bakal menorong sidang MPR untuk melakukan perubahan terhadap dua pasal. Salah satunya adalah mengubah masa jabatan presiden.

"Jadi mereka akan mengambil langkah pertama meminta Sidang Istimewa MPR yang mungkin satu dua pasal katanya perlu diperbaiki. Yang mana, saya juga tidak tahu tapi kemudian nanti akan ditawarkan pasal baru yang kemudian memberikan hak bahwa presiden itu bisa dipilih tiga kali," ungkapnya seperti dikutip dari video tersebut yang diunggah di akun Amien Rais Official.

"Kalau ini betul-betul keinginan mereka, maka saya kira kita sudah segera bisa mengatakan inalillahi wa inalillahirojiun," imbuhnya.

Sementara terkait tudingan ini, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo telah angkat bicara. Kata dia, lembaganya tidak akan mengubah aturan untuk memperpanjang masa jabatan presiden-wakil presiden menjadi tiga periode. Bamsoet menekankan belum ada pembahasan terkait perubahan UUD 1945.

"Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan mengubah dan menetapkan UUD NRI 1945, MPR RI tidak pernah melakukan pembahasan apa pun untuk mengubah Pasal 7 UUD NRI 1945," ujar Bamsoet dalam keterangannya, Senin 15 Maret.

Menurutnya, pemilihan masa jabatan maksimal dua periode sudah dilakukan dengan berbagai pertimbangan yang matang, sama halnya seperti demokrasi di Amerika Serikat.

Terlebih, kata Bamsoet, Presiden Joko Widodo sudah jauh hari menegaskan tidak berniat baik secara pribadi maupun dari unsur kalangan Pemerintah menyoal 3 periode itu.

"Pembatasan maksimal dua periode dilakukan agar Indonesia terhindar dari masa jabatan kepresidenan tanpa batas, sebagaimana pernah terjadi pada masa lalu. Sekaligus memastikan regenerasi kepemimpinan nasional bisa terlaksana dengan baik. Sehingga tongkat estafet kepemimpinan bisa berjalan berkesinambungan. Tidak hanya berhenti di satu orang saja," jelasnya. 

Mantan Ketua DPR ini mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai isu perpanjangan masa jabatan kepresidenan menjadi tiga periode. Jangan sampai, kata dia, isu tersebut digoreng menjadi bahan pertikaian dan perpecahan bangsa. 

"Stabilitas politik yang sudah terjaga dengan baik, yang merupakan kunci kesuksesan pembangunan, jangan sampai terganggu karena adanya propaganda dan agitasi perpanjangan masa jabatan kepresidenan," tegas politikus senior Golkar itu.