Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta pendiri Partai Ummat, Amien Rais tak menyeret pemerintah terkait tudingan penambahan masa jabatan presiden.

Mahfud mengatakan, ranah pembahasan penambahan masa jabatan presiden ini adalah milik partai politik dan MPR.

"Jangan diseret-seret ke kabinet lah. Urusan itu, diskusinya ke MPR dan parpol lah," kata Mahfud kepada wartawan di Jakarta, Senin, 15 Maret.

Dia juga menegaskan pemerintah juga tak pernah berwacana untuk menambah masa jabatan presiden. Apalagi, eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengatakan, Presiden Joko Widodo sudah membantah hal ini.

"Pemerintah enggak punya wacana tentang (menambah masa jabatan presiden, red) mau tiga kali, empat kali, lima kali. Kita (berpedoman pada, red) UUD yang berlaku sekarang saja," tegas Mahfud.

"Kalau Pak Jokowi yang saya dengar dan saudara, saya kira punya jejak digitalnya, (pernah menyatakan, red) kalau ada orang yang mendorong Pak Jokowi jadi presiden lagi, kata Pak Jokowi, ada dua alasannya. Satu ingin menjerumuskan, dua ingin menjilat. Itu kan, kata Pak Jokowi," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, lewat akun YouTubenya, mantan Ketua MPR Amien Rais mengungkapkan adanya usaha dari pemerintahan Jokowi untuk menguasai lembaga tinggi negara dan hal ini dianggap berbahaya.

Pada video yang diunggahnya itu, Amien juga curiga rezim Jokowi bakal menorong sidang MPR untuk melakukan perubahan terhadap dua pasal. Salah satunya adalah mengubah masa jabatan presiden.

"Jadi mereka akan mengambil langkah pertama meminta Sidang Istimewa MPR yang mungkin satu dua pasal katanya perlu diperbaiki. Yang mana, saya juga tidak tahu tapi kemudian nanti akan ditawarkan pasal baru yang kemudian memberikan hak bahwa presiden itu bisa dipilih tiga kali," ungkapnya seperti dikutip dari video tersebut yang diunggah di akun Amien Rais Official.

"Kalau ini betul-betul keinginan mereka, maka saya kira kita sudah segera bisa mengatakan inalillahi wa inalillahirojiun," imbuhnya.

Terkait tudingan ini, Ketua MPR Bambang Soesatyo telah angkat bicara. Kata dia, lembaganya tidak akan mengubah aturan untuk memperpanjang masa jabatan presiden-wakil presiden menjadi tiga periode. Bamsoet menekankan belum ada pembahasan terkait perubahan UUD 1945.

"Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan mengubah dan menetapkan UUD NRI 1945, MPR RI tidak pernah melakukan pembahasan apa pun untuk mengubah Pasal 7 UUD NRI 1945," ujar Bamsoet dalam keterangannya, Senin 15 Maret.

Menurutnya, pemilihan masa jabatan maksimal dua periode sudah dilakukan dengan berbagai pertimbangan yang matang, sama halnya seperti demokrasi di Amerika Serikat.

Terlebih, kata Bamsoet, Presiden Joko Widodo sudah jauh hari menegaskan tidak berniat baik secara pribadi maupun dari unsur kalangan Pemerintah menyoal 3 periode itu.

"Pembatasan maksimal dua periode dilakukan agar Indonesia terhindar dari masa jabatan kepresidenan tanpa batas, sebagaimana pernah terjadi pada masa lalu. Sekaligus memastikan regenerasi kepemimpinan nasional bisa terlaksana dengan baik. Sehingga tongkat estafet kepemimpinan bisa berjalan berkesinambungan. Tidak hanya berhenti di satu orang saja," jelasnya. 

Mantan Ketua DPR ini mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai isu perpanjangan masa jabatan kepresidenan menjadi tiga periode. Jangan sampai, kata dia, isu tersebut digoreng menjadi bahan pertikaian dan perpecahan bangsa. 

"Stabilitas politik yang sudah terjaga dengan baik, yang merupakan kunci kesuksesan pembangunan, jangan sampai terganggu karena adanya propaganda dan agitasi perpanjangan masa jabatan kepresidenan," tegas politikus senior Golkar itu.