PPK Bansos Ungkap Permintaan Juliari Batubara Pungut Fee Rp30 Miliar dan Ancam Vendor
Juliari Batubara (DOK. ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bantuan sosial sembako COVID-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) Adi Wahyono mengatakan, Juliari Peter Batubara menargetkan pengumpulan fee bansos dari para vendor mencapai Rp30 miliar. 

Juliari juga disebut mengeluarkan arahan untuk tidak memberikan pekerjaan lagi bagi vendor yang tidak menyetorkan uang.

Pernyataan Adi Wahyono disampaikan saat bersaksi dalam persidangan dugaan suap bansos dengan terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.

Mulanya, pengacara Harry Van Sidabukke menyinggung ada tidaknya arahan dari Juliari P. Batubara kepada Adi perihal pengumpulan fee bansos. 

Adi menjawab jika memang ada arah tersebut. Tapi dikatakan, tidak semua perusahaan yang minta untuk menyetorkan fee bansos.

"Memang ada permintaan untuk operasional, untuk kerjaan-kerjaan tertentu memang tidak dilakukan. Ya saya tidak tahu untuk Pak Harry. Saya tidak tahu karena yang mengukur dananya bukan saya," kata Adi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 15 Maret.

Pengacara terdakwa kembali melontarkan pertanyaan perihal ada tidaknya arahan lain. Seperti arahan agar tidak memberikan perkejaan bagi para vendor yang tak menyerahkan fee bansos.

"Ada arahan khusus kalau satu perusahaan nggak nyetorkan tidak dapat pekerjaan lain?" tanya dia.

"Ya saya kira, yang tidak menyetorkan juga banyak, nggak ada arahan apa-apa," jawab Adi.

Tapi, pengacara Harry justru mengungkapkan hal berbeda. Merujuk pada berita acara pemeriksaan (BAP) dari Adi Wahyono yang menyebutkan Juliari P. Batubara memerintahkan pengumpulan fee bansos.

"BAP saksi nomor 59 poin 1 setelah tahap 3 selesai atau bulan sekitar Mei 2020, Juliari P. Batubara memanggil saya untuk ke ruang menteri, di mana saat itu yang bersangkutan menanyakan kepada saya perihal realisasi permintaan fee kepada perusahaan, yaitu sebesar Rp10 ribu per paket. Target Juliari P. Batunara saat itu adalah saya dan Joko (Matheus) bisa memungut fee sebesar lebih kurang Rp30 miliar pada tahap 1,3,5 dan 6. Saya sampaikan permintaan itu sedang diproses oleh Matheus Joko Santoso. Permintaan Juliari P. Batubara ini tindak lanjut atas penyampaian Kukuh kepada saya," papar dia.

Bahkan, dalam BAP itu juga disebutkan Juliari P. Barubara memerintahkan Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso untuk memeringati para vendor yang tidak menyerahkan fee bansos.

"Pernyataan saya pada poin kedua, beberapa hari setelahnya saya dan Matehus Joko dipanggil lagi di ruangan Juliari. Saat itu juga diminta laporan lagi fee yang diminta oleh Matehis Joko Santoso. Joko menyampaikan perusahaan yang sudah menyetorkan uang. Kemudian, saat itu Juliari sambil menanyakan kepada Joko dan saya mengapa ada perusahaan-perusahan yang belum menyetorkan uang dengan cara bertanya 'kenapa perusahaan ini belum? Sambil coret-coret perusahaan dan saat itu Joko menjawab yang ini belum," ungkap pengacara.

"Kemudian atas arahan menteri tersebut bahwa perusahaan yang belum menyetorkan uang maka tidak usah diberikan pekerjaan berikutnya," sambung dia.

Usai membacakan isi BAP tersebut, pengacara terdakwa menanyakan apakah Adi bakal mengubah BAP tersebut. Sebab, ada perbedaan antara isi BAP dengan keterangannya dalam persidangan.

"Apakah saksi tetep pada BAP ini atau ingin mengubah?" tanya pengacara.

"Ya pak, saya konsisten pada BAP itu," jawab Adi.

Tapi ketika pengacara memastikan isi BAP yang diartikan ada perintah dari Juliari P. Batubara untuk tidak memberikan pekerjaan kepada vendor yang tak setoran, Adi berkilah.

Hingga akhirnya, Adi mengamini jika ada arahan tersebut usai pengacara menegaskan kembali pertanyaannya.

"Pertanyaan saya apakah betul ada arahan dari menteri saat perusahaan tidak menyetorkan tidak usah diberikan pekerjaan lainnya?" tanya jaksa.

"Ada arahan pak," jawab Adi.