JAKARTA - Laksamana Muda (Laksda) TNI Anwar Saadi ditunjuk sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAMPidmil) pertama pada Kejaksaan Agung RI. Kini ia menunggu pelantikan sebagai JAMPidmil oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
Penunjukan Laksda TNI Anwar Saadi berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/540/VI/2021 tanggal 23 Juni 2021 tentang Pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia, telah ditetapkan mutasi dan promosi jabatan 104 Perwira Tinggi (Pati) TNI terdiri dari 65 Pati TNI AD, 22 Pati TNI AL dan 17 Pati TNI AU.
Laksda TNI Anwar Saadi sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI dimutasi menjadi JAMPidmil.
BACA JUGA:
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat dikonfirmasi kapan Jaksa Agung akan melantik JAMPidmil yang telah ditunjuk oleh Panglima TNI tersebut, mengatakan akan mengecek informasi tersebut terlebih dahulu.
"Nanti saya cek dulu," jawab Leonard singkat.
Dua hari sebelumnya, Rabu, 23 Juni kabar ditunjuknya Laksda Anwar Saadi sebagai JAMPidmil telah beredar di media sosial dan awak media. Bahkan beredar foto Kababinkum TNI itu berdiri depan podium dengan narasi foto menyebutkan soal jabatannya sebagai JAMPidmil pertama pada Kejaksaan Agung.
Leonard sempat menyebutkan belum ada kegiatan resmi pelantikan JAMPidmil saat itu. Foto tersebut hanya acara ramah tamah dengan Kababinkum TNI beserta jajaran.
"Belum ada secara resmi. Kemarin hanya acara coffee morning dengan Kababinkum TNI beserta jajaran," kata Leonard.
Proses pembentukan JAMPidmil sudah berjalan sejak Juni 2020. Jampidmil tersebut merupakan salah satu program penguatan kelembagaan Kejaksaan Agung berdasarkan asas single prosecution system yang berlaku secara universal.
Pembentukan JAMPidmil yang prosesnya dilakukan bersama Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), melibatkan juga Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), TNI, dan pejabat terkait.
Pada 25 Mei 2021, Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung melantik dan mengambil sumpah jabatan tiga pejabat Eselon III dan beberapa penjabat Eselon IV pada JAMPidmil.
Tiga pejabat tersebut adalah, Nur Handayani, sebagai Kepala Bagian Penyusunan Program, Laporan dan Penilaian pada Sekretariat JAMPidmil, Agung Mardiwibowo sebagai Kepala Bagian Tata Usaha dan Pengelolaan Pengamanan dan Pengawalan pada Sekretariat JAMPidmil serta Unaisi Hetty Nining sebagai Kepala Bagian Keuangan pada Sekretariat JAMPidmil.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk JAMPidmil di Kejagung melalui Perpres Nomor 15 Tahun 2021. Pada Pasal 25A ayat 1 disebutkan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer adalah unsur pembantu pimpinan dalam melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas, bertanggung jawab kepada Jaksa Agung.
Presiden RI Joko Widodo menetapkan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer di Kejaksaan Agung berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No. 38/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI.
Dalam Perpres No. 15/2021 yang diundangkan pada 11 Februari 2021 sebagaimana dikutip dari laman resmi Kementerian Sekretariat Negara www.setneg.go.id di Jakarta, Jumat, terdapat penambahan struktur organisasi di antara Pasal 25 dan Pasal 26 disisipkan 3 pasal, yakni Pasal 25A, Pasal 253, dan Pasal 25C sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 25A
(1) Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer adalah unsur pembantu pimpinan dalam melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas, bertanggung jawab kepada Jaksa Agung.
(2) Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Pidana Militer.
Pasal 25B
(1) Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas.
(2) Lingkup bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi penyidikan perkara koneksitas, penelitian hasil penyidikan, pemeriksaan tambahan, pemberian pendapat hukum kepada perwira penyerah perkara, penyerahan perkara, penutupan perkara, penghentian penuntutan, penuntutan, perlawanan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, eksaminasi, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat, dan tindakan hukum lain di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas.
(3) Tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.