Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menambah satu direktorat dalam susuan kerja. Penambahan ini berdasarkan Peraturan Presiden (Pepres) RI No. 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Direktorat yang baru diresmikan yakni, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil).

"(Perpres itu) Betul. Itu sudah dikeluarkan dan ditandatangani oleh presiden. Kita tinggal bagaimana perkembangan selanjutnya untuk pelaksanaan," ucap Leonard.

Dengan penambahan itu, kata Leonard, pihaknya sedang menyusun struktur dalam direktorat tersebut. Bahkan, belum ditentukan juga soal pemimpin dari direktorat itu berasal dari jaksa atau perwakilan dari militer.

"Nanti masih kita lihat pelaksanaan lebih lanjut (siapa yang memimpin) dari peraturan itu," kata dia.

Nantinya, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer akan bertugas sebagai unsur pembantu pimpinan dalam melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas.

Artinya, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer bakal menangani kasus-kasus yang melibatkan anggota TNI mulai dari penyidikan hingga penuntutan ke Pengadilan Militer.

"Nanti misalnya ada perkara koneksitas, nanti jaksa militer akan ikut melaksanakan fungsi penuntutan dan fungsi penyidikan," tandas Leonard.

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung sudah memiliki 6 direktorat yang dipimpin Jaksa Agung Muda, antara lain Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.