Menanti Proses Hukum Lanjutan untuk Anita Kolopaking, Pengacara Djoko Tjandra
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri terus mendalami dugaan keterlibatan pengacara Djoko Tjandra Anita Kolopaking terkait surat jalan kliennya. Lalu, apakah Anita Kolopaking bakal menjadi tersangka dalam kasus ini? 

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo belum bisa menjawab hal itu. Hanya saja, kata dia, ada proses hukum lanjutan setelah pencegahan ke luar negeri terhadap Anita Kolopaking.

"Kalau sudah dicekal, tentunya kan ada tindakan-tindakan khusus," kata Komjen Sigit dilansir Antara, Minggu, 26 Juli.

Namun, sayangnya dia tidak merinci tindakan khusus yang dimaksud. Dipertegas apakah tindakan khsus itu adalah meningkatkan status Anita menjadi tersangka, dia enggan menjawab dengan tegas. "Nyolong start itu namanya," kata dia sembari tertawa.

Hanya saja, kata dia, langkah pencegahan ke luar negeri memiliki pertimbangan hukum. Yakni atas perannya dalam memfasilitasi perjalanan Djoko Tjandra ke Jakarta dan Pontianak, Kalimantan Barat.

Sementara Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penyidik mencegah keluar negeri Anita Kolopaking terkait kepentingan penyidikan kasus dugaan pemalsuan surat.

"Upaya pencegahan terkait kasus pemalsuan surat," kata Argo.

Sebelumnya Tim Khusus Bareskrim Polri mengajukan permohonan pencegahan keluar negeri terhadap Anita Dewi Anggraeni Kolopaking, pengacara buronan Djoko Tjandra kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta pada 22 Juli 2020.

Surat pencegahan tersebut bernomor B/3022/VII/2020/Dittipidum tertanggal 22 Juli 2020 yang ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo.

Alasan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengajukan permohonan pencekalan ke Imigrasi karena sedang melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan seseorang pejabat dengan sengaja membiarkan orang yang dirampas kemerdekaannya melarikan diri atau melepaskan diri, dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan dan/atau memberikan pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian.

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan Pasal 426 KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP, yang diduga dilakukan oleh terlapor Brigjen Prasetyo Utomo yang terjadi pada 1 Juni 2020 sampai 19 Juni di Jakarta dan Pontianak, Kalimantan Barat.

Pencegahan keluar negeri Anita Kolopaking tersebut berlaku selama 20 hari sejak 22 Juli 2020.

Bareskrim juga telah memulai penyidikan (SPDP) pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP, Pasal 421 KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP yang diduga dilakukan oleh terlapor Brigjen Prasetyo Utomo dan kawan-kawan.