Bagikan:

JAKARTA - Jaksa Pinangki Sirna Malasari disebut mematok tarif dalam pengurusan fatwa agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi terkait kasus cessie Bank Bali di Mahkamah Agung (MA). Nilainya lebih dari 500 ribu dolar as atau setara Rp7,5 miliar.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Ardiansyah mengatakan, uang senilai Rp7,5 miliar ini baru uang muka alias down payment (DP).

"Lebih lah, (500 ribu dolar AS) kan DP (uang muka)," kata Febrie kepada wartawan, Kamis, 3 September.

Namun Febri tidak merinci berapa uang yang diminta dan disepakati antara Pinangki dan Djoko Tjandra. Hanya saja, kata Febrie, permintaan uang oleh Pinangki kepada Djoko Tjandra karena banyak yang harus dibayar.

Demikian juga dia tidak merinci kepada siapa saja Pinangki akan memberikan uang itu. Kata Febri, semua akan terungkap apabila kasus ini masuk ke persidangan.

"Banyak itemnya itu, macem-macem. Nanti sidang harus dibuka itu, biaya macem-macem lah," kata dia.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Pinangki mengajukan proposal senilai 100 juta dolar AS atau setara Rp1,4 triliun. Namun hal ini tidak disetujui Djoko Tjandra. Disebuktan, Djoko Tjandra hanya menyetujui sebesar 10 juta dolar AS. Nah uang 5oo ribu dolar AS ini adalah uang mukanya.

Sebelumnya, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono menegaskan, uang yang diduga diterima jaksa Pinangki 500 ribu dolar AS diserahkan lewat Andi Irfan. Andi Irfan disebut ikut aktif untuk pengurusan fatwa di MA.

“Sejak awal sudah kami sampaikan dugaannya sekitar 500 ribu dolar AS, dugaannya diterima jaksa P, tapi apakah diterima langsung, apakah orang ketiga, penyidik menetapkan satu orang lagi. Melalui (Andi Irfan) ini lah uang ini sampai,” sambungnya. 

Adapun dalam kasus ini Kejaksaan Agung sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari, dan Andri Irfan Jaya.

Djoko Tjandra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Sementara jaksa Pinangki Sirna Malasari ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Tersangka ketiga, Andi Irfan Jaya disangka ikut permufakatan jahat dalam pengurusan fatwa di MA. Andi Irfan diduga juga menjadi perantara uang dari Djoko Tjandra ke jaksa Pinangki.