JAKARTA - Andi Irfan Jaya, tersangka kasus dugaan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra ternyata tak hanya berperan sebagai perantara. Andi Irfan Jaya disebut ikut menerima uang dari Djoko Tjandra.
"Ya terima duit (suap) juga dia (Andi Irfan Jaya) dari Djoko Tjandra," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Ardiansyah kepada wartawan, Kamis, 16 September.
Namun belum disebut jumlah duit yang diterima Andi Irfan Jaya dari Djoko Tjandra. Pengacara Djoko Tjandra Soesilo Aribowo pernah menyebut Andi Irfan sebagai pihak yang menawarkan proposal pengurusan fatwa MA ke Djoko Tjandra.
"Pembagian (uang) belum ketahuan, cuma melalui dia (pemberian suap)," kata Febrie.
Rencananya Andi Irfan bakal diperiksa pekan depan. Pemeriksaan itu baru dilakukan karena Andi mesti menjalani proses isolasi selama dua pekan.
"Hari Rabu panggilannya (pemeriksaan Andi Irfan Jaya," ujar dia.
Adapun Andi Irfan Jaya ditetapkan sebagai tersangka bersama jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra.
BACA JUGA:
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono pada Rabu, 2 September menegaskan, uang yang diduga diterima jaksa Pinangki 500 ribu dolar AS diserahkan lewat Andi Irfan. Andi Irfan disebut ikut aktif untuk pengurusan fatwa di MA.
“Sejak awal sudah kami sampaikan dugaannya sekitar 500 ribu USD, dugaannya diterima jaksa P, tapi apakah diterima langsung, apakah orang ketiga, penyidik menetapkan satu orang lagi. Melalui (Andi Irfan) ini lah uang ini sampai,” kata Hari.
Andi Irfan dipersangkakan Pasal 5 Ayat (2) jo ayat (1) huruf b jo Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.