Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri siap melayani upaya perlawanan Anita Kolopaking yang mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka surat jalan Djoko Tjandra.

"Penyidik hari ini melaksanakan rapat dengan Divisi Hukum Polri terkait dengan penyiapan materi rencana menghadapi praperadilan ADK (Anita Dewi Kolopaking)," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono kepada wartawan, Rabu, 19 Agustus.

Sebab, penetapan tersangka yang dilakukan oleh pihaknya sudah sesuai prosedur yang ada KUHP. Dengan demikian, pihaknya siap dengan upaya hukum lain yang dilakukan Anita Kolopaking.

Mengenai praperadilan yang diajukan oleh Anita Kolopaking, pihaknya tidak mempermasalahkan. Sebab, hal itu sudah diatur dalam KUHAP.

“Praperadilan adalah mekanisme yang diatur oleh KUHAP untuk menguji apakah penangkapan, penahanan tersangka oleh penyidik sah atau tidak. Sah-sah saja kalau mereka mengajukan praperadilan, tentunya kalau hal tersebut diajukan ke pengadilan nanti akan dihadapi,” kata Awi.

Adapun Anita Kolopaking mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan tersangka oleh Bareskrim Polri. Rencananya sidang praperadilan digelar pada 21 Agustus 2020.

Dalam kasus ini, Anita Kolopaking disangka melakukan pidana Pasal 263 ayat 2 KUHP dan 223 KUHP.