Djoko Tjandra Masuk Rutan, Polri Lacak Aliran Dana saat Pelarian
Djoko Tjandra saat proses administrasi eksekusi ke Rutan Cabang Salemba di Mabes Polri (Wardhany Tsa Tsia/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Tim Bareskrim Polri bakal menyelidiki dugaan aliran dana terpidana Djoko Tjandra dalam pelariannya. Djoko Tjandra sengaja ditempatkan di Rutan Cabang Salemba di Mabes Polri untuk memudahkan proses pemeriksaan.

“Kita akan lanjutkan pemeriksaan berkaitan dengan kasus yang berkaitan dengan surat jalan, rekomendasi, kemungkinan lidik (penyelidikan) terkait dengan aliran dana,” ujar Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers proses administrasi eksekusi Djoko Tjandra di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat 31 Juli.

Nantinya Djoko Tjandra akan ditempatkan di sel terpisah dengan eks Karo Korwas PPNS Bareskrim Brigjen Prasetyo Utomo. Brigjen Prasetyo ditahan Bareskrim setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembuatan surat jalan palsu ke Pontianak dalam masa pelarian Djoko Tjandra. 

“Terkait dengan penempatan, kita akan memisahkan (sel). Kami melakukan pendalaman sehingga tidak mungkin kami akan jadikan satu. Setelah pemeriksaan selesai akankami serahkan kembali ke Rutan Salemba,” kata Listyo.

Bareskrim Polri menetapkan Brigjen Prasetyo Utomo sebagai tersangka kasus pembuatan surat jalan yang digunakan buronan Djoko Tjandra. Brigjen Prasetyo dijerat pasal berlapis.

Brigjen Prasetyo dikenakan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 426 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP.  Pasal 263 KUHP mengatur tentang pembuatan surat palsu.

Surat yang diterbitkan Brigjen Prasetyo bernomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas, pada 18 Juni 2020 menuliskan Djoko Tjandra berangkat ke Pontianak, Kalimantan Barat. Djoko Tjandra berangkat dari Jakarta pada 19 Juni dan kembali pada 22 Juni.

Terkait kasus ini, Brigjen Prasetyo Utomo dicopot dari jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.

Sebelumnya, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti meyakini, ada dugaan imbalan yang diberikan Djoko Tjandra kepada Brigjen Prasetyo Utomo terkait penerbitan surat jalan dan bebas COVID-19.

"Saya menduga ada aliran dana. Karena tidak mungkin dia berani melakukan tindakan beresiko tinggi jika tidak ada imbalan," kata Poengky kepada VOI, Selasa, 28 Juli.