Kompolnas Yakin Ada Aliran Uang Terkait Surat Jalan Djoko Tjandra
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti (Foto: Bagus Santosa/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti meyakini, ada dugaan imbalan yang diberikan Djoko Tjandra kepada Brigjen Prasetyo Utomo terkait penerbitan surat jalan dan bebas COVID-19. 

"Saya menduga ada aliran dana. Karena tidak mungkin dia berani melakukan tindakan beresiko tinggi jika tidak ada imbalan," kata Poengky kepada VOI, Selasa, 28 Juli.

Untuk itu, dia meminta penyidik yang menangani kasus ini juga mendalami dugaan itu. Sebab, dia ragu tindakan yang dilakukan Prasetyo secara cuma-cuma.

Sementara terkait penetapan Prasetyo sebagai tersangka, dia memberikan apresiasi kepada polisi. Sebab, hal ini membuktikan bahwa Polri serius dalam mengungkap kasus tersebut.

"Kami menyambut baik BJP PU ditetapkan menjadi tersangka. Kami kawal prosesnya. Ini menunjukkan Kapolri serius mengusut anggotanya yang diduga terlibat tindak pidana," katanya.

Dia juga meminta polisi untuk mendalami dugaan keterlibatan pihak lain. ""Terkait kemungkinan ada tersangka lain, kita tunggu proses penyidikan," kata dia.

Adapun Brigjen Prasetyo Utomo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembuatan surat jalan yang digunakan buronan Djoko Tjandra. Brigjen Prasetyo dijerat pasal berlapis.

Penetapan tersangka itu dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan alat bukti yang dikantongi. Brigjen Prasetyo dikenakan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 426 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP.  Pasal 263 KUHP mengatur tentang pembuatan surat palsu.

Kasus ini bermula saat Brigjen Prasetyo menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri menerbitkan surat jalan buronan Djoko Tjandra. Surat jalan itu bernomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas, pada 18 Juni 2020. Prasetyo pun sudah dicopot dari jabatannya.