Bagikan:

JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai Brigjen Prasetyo Utomo telah menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi. Hal ini terkait penerbitan surat jalan untuk buronan kelas kakap Djoko Tjandra.

Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti mengatakan, surat jalan untuk buronan kelas kakap Djoko Tjandra adalah palsu. Pasalnya, penerbitan surat tersebut tidak melalui proses yang benar.

"Yang bersangkutan ini menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan sendiri. Artinya berani membuat surat palsu, kemudian memanfaatkan segala macam yang ada di situ, dan untuk kepentingan, saya melihat ini kepentingan pribadi," katanya, dalam diskusi virtual bertajuk Ironi Djoko Tjandra & Tim Pemburu Koruptor, Sabtu, 18 Juli.

Dari hasil pemeriksaan, kata Poengky, pihaknya mendapatkan informasi bahwa Prasetyo Utomo menggunakan komputer sendiri, dan kemudian membuat surat jalan tersebut.

Poengky menjelaskan, mekanisme penerbitan surat jalan di Bareksrim Polri tidak seperti itu. Selain itu, ada pula kebohongan lain yang menyebutkan Djoko Tjandra seorang konsultan.

"Karena seharusnya surat itu tak seperti itu prosedurnya. Artinya harus ada autentikasi, ditandatangan oleh pihak-pihak yang lain, harus ada sprin, dan memang enggak benar juga. Di situ ditulis Djoko Tjandra seorang konsultan, konsultan dari mana? Konsultan dari Hong Kong. Jadi bohongnya ini udah ketahuan. Kalau kita melihat seperti ini, ini enggak mungkin institusi. Jadi ini permainan pribadi," ucapnya

Poengky mengatakan, Kompolnas sangat mengapresiasi sikap Kapolri Jenderal Idham Azis yang langsung mencopot dan memeriksa Brigjen Prasetyo Utomo terkait keterlibatannya dengan kasus Djoko Tjandra. 

"Kami melihat dengan sungguh-sungguh memang ada niat supaya polisi tetap bersih," tuturnya.

Seperti diketahui, setidaknya ada tiga Pati Polri yang diduga terseret kasus buronan kelas kakap Djoko Tjandra. Mereka adalah Brigjen Prasetyo Utomo, Brigjen Nugroho Slamet Wibowo, dan Irjen Napoleon Bonaparte. 

Brigjen Prasetyo Utomo merupakan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri. Ia diduga dicopot dari jabatannya atas kasus terbitnya surat jalan buron kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

Terkait pembuatan surat jalan Djoko Tjandra, jenderal bintang satu Polri itu telah melampui kewenangannya. Pasalnya, Ia bergerak atas inisiatif sendiri tanpa melalui izin dari pimpinan.

Kemudian, Brigjen Nugroho Slamet Wibowo. Ia sebelumnya menjabat Sekretaris National Central Bureau (Ses NCB) Interpol Indonesia. Lalu dicopot dan dimutasikan menjadi Analis Kebijakan Utama Bidang Jianbang Lemdiklat Polri. Pencopotan Brigjen Nugroho diduga terkait dengan penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Terakhir yakni Irjen Napoleon Bonaparte. Ia sebelumnya menjabat Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri. Lalu kini jabatannya dicopot dan dimutasikan ke Analisis Kebijakan Utama Itwasum Polri. Pencopotan jabatan ini karena dugaan pelanggaran kode etik terkait kasus Djoko Tjandra.