Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Surat Jalan Brigjen Prasetyo, Djoko Tjandra dan Anita
Ilustrasi/Gedung Mabes Polri (Dok. VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara tiga tersangka surat jalan palsu ke penyidik Bareskrim Polri. Berkas itu dinyatakan belum lengkap.

Direktur Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo mengatakan, ada beberapa hal yang dinyatakan kurang lengkap pada berkas perkara. Jaksa peneliti mengembalikan berkas untuk dilengkapi penyidik.

"Iya ada (kekurangan) beberapa kelengkapan formil dan materil," kata Brigjen Ferdy kepada VOI, Kamis, 10 September.

Namun, Ferdy tidak menjelaskan rinci soal kekurangan pada berkas perkara yang dimaksud. Hanya saja, tim penyidik sudah mulai melengkapinya berdasarkan hasil gelar perkara bersama pihak jaksa.

"(Berdasarkan) hasil gelar perkara bersama akan kami lengkapi," katanya.

Penyidik Bareskrim sebelumnya berkoordinasi dengan jaksa pada kasus surat jalan palsu. Koordinasi lewat ekspose ini digelar di gedung Kejagung.

Dalam kasus surat jalan palsu, Brigjen Prasetyo ditetapkan sebagai tersangka yang menerbitkan surat tersebut. Brigen Prasetyo dikenakan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 426 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP. Pasal 263 KUHP mengatur tentang pembuatan surat palsu.

Anita Kolopaking yang merupakan tangan kanan Djoko Tjandra dalam pengurusan surat jalan disangka melakukan pidana Pasal 263 ayat 2 KUHP dan 223 KUHP. Sementara Djoko Tjandra dijerat Pasal 263 ayat 1 dan 2 tentang Penggunaan Surat Palsu, Pasal 426, Pasal 221 KUHP.