MEDAN - Polda Sumatera Utara mencopot jabatan oknum perwira polisi karena menggelar resepsi pernikahan di sebuah gedung di Kabupaten Labuhan Batu. Pencopotan ini merespons beredarnya video resepsi pernikahan Kasat Intel Polres Serdang Bedagai, AKP BVP.
"Oknum perwira itu adalah AKP BVP yang menjabat Kasat Intel di Polres Serdang Bedagai," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Tatan Dirsan Atmaja, dikutip dari Antara, Senin, 5 Oktober.
Tatan mengatakan kasus AKP BVP sudah ditangani Bidang Propam Polda Sumatera Utara. Kasus itu berawal dari beredarnya video resepsi pernikahan di saat pandem COVID-19 dan ditelusuri kebenarannya.
"Ternyata memang benar yang mengadakan acara pesta pernikahan itu adalah anggota Polri," ujarnya.
BACA JUGA:
Propam Polda Sumut langsung memanggil oknum perwira itu untuk diperiksa. Oknum perwira itu dinilai melanggar maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran COVID-19.
"Polda Sumatera Utara sudah memberikan sanksi dengan mencopot jabatannya sebagai Kasat Intel Polres Serdang Bedagai," kata dia.
Sebelumnya, video pesta pernikahan oknum perwira polisi digelar di sebuah gedung di Kabupaten Labuhan Batu sempat beredar melalui media sosial, pada Sabtu (26/9). Para tamu dan undangan, serta pengantin tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak sesuai ketentuan protokol kesehatan.