JAKARTA - Propam Polrestabes Medan, Sumatera Utara melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah polisi terkait pesta kolam di Hairos Waterpark yang berlokasi di Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.
Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji, Jumat mengatakan, pemeriksaan dilakukan terkait kemungkinan keterlibatan Polsek setempat dalam kegiatan pesta kolam yang digelar beberapa waktu lalu itu.
Ia mengatakan, Propam memintai keterangan dari Kapolsek hingga petugas piket di hari peristiwa itu terjadi.
"Jadi, semua Kapolsek termasuk anggotanya saat ini tengah diambil keterangannya oleh Propam Polrestabes," katanya.
GA PAHAM LAGI NIH SAMA MANUSIA-MANUSIA YANG NGANTERIN NYAWANYA DENGAN CARA BEGINIš¤š¤š¤
Lokasi: Hairos Waterpark, Medan.@laporcovid @jokowi
Aku dapat gambar ini dari story temenku dan udah izin dia. pic.twitter.com/CArRZgJrMv
— Rizki Ramadhani Nst (@dionismee) September 28, 2020
Sebelumnya, pihak kepolisian telah menetapkan Manajer Umum (General Manager) Hairos Waterpark berinisial ES ditetapkan sebagai tersangka pelanggar protokol kesehatan.
Tersangka dikenakan Pasal 93 Jo Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan Jo Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 107 Menkes/382 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan bagi masyarakat dan fasilitas mencegah COVID-19 dengan ancaman hukuman satu tahun penjara atau denda 100 juta.
BACA JUGA:
Penetapan tersangka ini merupakan buntut penyelenggaraan pesta kolam oleh Hairos Waterpark yang digelar beberapa waktu lalu.
Kegiatan tersebut dihadiri sebanyak 2.800 orang karena pihak manajemen tidak memberlakukan pembatasan terhadap para pengunjung.
Dari hasil penyelidikan, kegiatan itu juga tidak memiliki surat ijin dari gugus tugas COVID-19 setempat.