Baru Keluar Penjara, Residivis di Denpasar Ditangkap Lagi karena Curi Anjing Mini Pom
Pelaku pencurian anjing di Kuta, Bali

Bagikan:

JAKARTA - Pencuri anjing Mini Pom atau Pomeranian di Denpasar Utara, Bali, ditangkap polisi. Pelaku ternyata seorang residivis yang baru bebas dari penjara.

“Tim mengamankan pelaku dan barang bukti di tempat kosnya,” kata Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat, AKP Andi Muhammad Nurul Yaqin dalam keterangannya, Senin, 5 Oktober.

Pelaku bernama Putu Sudiarta mencuri anjing milik warga pada 2 September. Pelaku membuka pintu pagar yang tidak terkunci dan mengambil anjing yang sedang diikat.

“Saksi melihat pelaku mengambil anjing tapi tidak berani karena takut pelaku membawa senjata taham,” imbuh Andi.

Korban langsung melapor ke Polsek Denpasar Barat. Laporan ini ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga pelaku diamankan pada Rabu, 30 September.

“Pelaku mengakui telah. melakukan pencurian hewan, juga mengakui mencuri 2 ekor ayam aduan,” kata Andi.

Saat ini pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Denpasar Barat. Pelaku diketahui baru keluar dari penjara karena kasus pencurian.

“Pelaku merupkan reisidivis pencurian wilayah Kuta Utara dan baru keluar 4 bulan, bukan napi asimilasi,” ujar Andi.