Bagikan:

JAKARTA - Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak di Kalimantan Barat menangkap Al (suami siri) terduga kasus pembunuhan ibu dan putrinya di Jalan Tanjung Harapan, Kelurahan Banjar Serasan, Kecamatan Pontianak Timur, Pontianak, yang kasusnya terjadi, Rabu, 23 September.

"Saat ini terduga sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif, dan kemungkinan malam ini atau besok statusnya bisa ditingkatkan menjadi tersangka," Kata Kapolresta Pontianak, Komisaris Besar Polisi Komarudin, di Pontianak, dilansir Antara, Sabtu, 3 Oktober.

Dia menjelaskan, terduga ditangkap Jumat, 2 Oktober dini hari, di kawasan Sukalanting, Kabupaten Kubu Raya. Saat akan diamankan, terduga mencoba bunuh diri dengan meminum sejenis cairan racun rumput, dan berhasil diselamatkan setelah dirawat di rumah sakit.

"Dari awal kami memang sudah mencurigai terduga Al, hal itu diperkuat dari bukti-bukti yang ada, seperti rekaman CCTV, dan terkait keberadaan terduga yang menghilang sejak ditemukannya mayat korban, yakni istri siri terduga, Umi (40), dan anak tirinya, Geby (18), serta nomor handphone terduga yang tidak bisa dihubungi," ungkapnya.

Komarudin menambahkan, untuk motif dugaan pembunuhan hingga saat ini terus pihaknya dalami. "Karena hingga saat ini terduga sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif," ujarnya

Menurut dia, polisi bisa meringkus terduga pembunuhan itu atas laporan masyarakat. "Begitu mendapat informasi, maka tim kami langsung menindaklanjutinya, sehingga orang yang selama ini dicurigai itu bisa ditangkap," katanya.

Sebelumnya, Rabu 23 September, warga Kelurahan Banjar Serasan, Kecamatan Pontianak Timur, dihebohkan atas temuan mayat seorang ibu dan anak di dalam rumah yang terkunci yang diduga kuat menjadi korban pembunuhan.

Keduanya teridentifikasi merupakan pemilik rumah, yaitu Umi (40), dan Geby (18), yang meninggal bersimbah darah.