JAKARTA - Seorang pria di Singapura yang melakukan pelecehan seksual terhadap anak tirinya selama lebih dari 20 tahun, dipenjara selama delapan tahun sembilan bulan. Ironinya, ia melakukan kejahatan itu sejak putrinya berumur tujuh tahun sampai ia hendak bunuh diri karena terluka secara emosional.
Pria berusia 67 tahun itu tak bisa disebutkan namanya demi melindungi identitas korban yang kini berusia 33 tahun.
Hakim menyoroti kerusakan psikologis yang dialami korban. Sebab sang korban sama sekali tak melaporkan pelecehan tersebut sampai tiga tahun lalu karena secara finansial bergantung pada ayah tirinya dan korban tak ingin ibunya menua sendirian.
Hakim Distrik Jasvender Kaur seperti dikutip CNA mengatakan, korban telah berpikir untuk bunuh diri berkali-kali saking traumanya. Bahkan trauma tersebut membuatnya peka terhadap bunyi suara pintu yang dikunci yang mengingatkannya pada kelakuan tercela bapak tirinya tersebut.
Korban juga mengatakan kalimat apa pun yang diterima ayah tirinya tidak akan mengubah apa pun karena tidak akan menghilangkan rasa sakit yang dia rasakan. Atas kejadian itu pula ia jadi ragu apakah dia akan bisa menjalin hubungan nanti atau tidak.
Pria itu telah mengaku bersalah pada Oktober tahun lalu atas lima dakwaan penganiayaan, dengan sembilan dakwaan lainnya yang masih dipertimbangkan.
Pelaku mulai berkencan dengan ibu korban setelah ayah korban meninggal pada 1989. Mereka menikah sepuluh tahun kemudian.
BACA JUGA:
Lalu pada tahun 1994 seperti diungkap Hakim setempat, terdakwa mulai melakukan penganiayaan terhadap istrinya. Lalu pada 1999 saat korban berusia 12 tahun, pria tersebut menganiaya si korban.
Korban menjadi terbiasa dengan pelecehan seksual selama bertahun-tahun. Ia percaya bahwa satu-satunya jalan keluar dari semua permasalahannya yakni dengan "mengakhiri hidupnya atau menunggu sampai dia berusia 35 tahun untuk pindah ke flatnya sendiri," kata Hakim.