CIANJUR - Polres Cianjur, Jawa Barat, menangkap pelaku pelecehan seksual terhadap anak tiri dan anak kandungnya, IR (50) warga Kecamatan Bojongpicung, hingga anak tirinya mengalami trauma berat sehingga menolak pulang ke rumah dan bekerja di luar negeri.
Kapolsek Bojongpicung AKP Eriyanto mengatakan terungkap nya kasus pelecehan yang dilakukan IR setelah anak tirinya yang memilih bekerja keluar negeri menolak untuk pulang meski kontraknya telah habis karena kerap mendapat pelecehan dari ayah tirinya.
"Anaknya menjawab masih trauma dengan perbuatan IR yang kerap melakukan pelecehan seksual, sehingga Muslihah ibu korban menanyakan hal tersebut pada suaminya dan mengakui perbuatannya termasuk terhadap anak kandungnya buah pernikahan mereka," katanya dilansir ANTARA, Senin, 3 Juli.
Ibu korban yang mendapat pengakuan itu, langsung melaporkan pelaku ke Mapolsek Bojongpicung, petugas yang mendapat laporan langsung menangkap pelaku tanpa perlawanan dan kasusnya di limpahkan ke Mapolres Cianjur.
Di hadapan polisi, pelaku mengakui semua perbuatannya melakukan pelecehan terhadap anak tirinya di tahun 2021-2022 dan terhadap anak kandungnya yang baru berusia 13 tahun sejak tahun 2022 sampai akhirnya perbuatan bejat nya terungkap.
BACA JUGA:
"Pelaku dijerat dengan pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar," katanya.
Pihaknya meminta orang tua untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak karena pelaku pelecehan terhadap anak dan perempuan rata-rata dikenal dan dekat dengan korban baik tetangga, saudara bahkan ayah tiri, sehingga mereka dapat dengan mudah melancarkan aksinya.
"Pengawasan dan perhatian khusus orang tua menjadi cara jitu agar anak dan perempuan terhindar dari korban pelecehan seksual atau pemerkosaan," katanya.