Bagikan:

CIANJUR - Pelarian pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur berakhir di persembunyiannya Kampung Sedekan, Desa Sindangbarang, Kecamatan Sindangbarang, Cianjur, Jawa Barat (Jabar).

Pelaku langsung digiring ke Mapolsek Sukanagara untuk selanjutnya diserahkan ke Polres Cianjur.

"Kami terus melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku, selang lima bulan, kami mendapat informasi dari petugas terkait keberadaan pelaku di Kecamatan Sindangbarang," kata Kanit Reskrim Polsek Sukanagara Iptu Aiptu Sulasdi di Cianjur, Jawa Barat, Selasa 28 Februari, disitat Antara.

Sulasdi menjelaskan pelaku bernama U Suwanda, warga Desa Sukamekar, Kecamatan Sukanagara, Cianjur, hendak ditangkap berdasarkan laporan keluarga korban pada September 2022. Namun, pelaku keburu melarikan diri.

Sejak saat itu petugas menyelidiki keberadaan Suwanda yang akhirnya diketahui bersembunyi di Kampung Sedekan, Desa Sindangbarang, Kecamatan Sindangbarang.

Di hadapan petugas, pelaku Suwanda mengakui perbuatannya telah melakukan pencabulan. Dia juga mengaku melakukan pengancaman terhadap korban agar tidak menceritakan perbuatan bejatnya.

Korban yang merasa takut sempat menutupi perbuatan pelaku, namun akhirnya melaporkan kejadian yang menimpanya pada keluarga.

"Laporan keluarga membuat petugas langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku, setelah lima bulan menghilang pelaku berhasil diringkus," katanya.

Atas perbuatannya melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, Suwanda dijerat Pasal 289 KUHP dengan ancaman kurungan sembilan tahun penjara.