Pendamping PKH Ditangkap Polisi karena Tilap Duit Rp107 Juta untuk Foya-foya
Peri Irawan (33) ditangkap polisi karena menggelapkan uang keluarga penerima manfaat (KPM) selama dua tahun dengan total Rp107 juta (ANTARA)

Bagikan:

CIANJUR - Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Cianjur, Jawa Barat, Peri Irawan (33) ditangkap polisi karena menggelapkan uang keluarga penerima manfaat (KPM) selama dua tahun dengan total Rp. 107 juta. Pelaku menggunakan uang tersebut untuk membeli kendaraan bermotor dan foya-foya.

Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai mengatakan terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan 17 orang penerima bantuan sosial dari pemerintah pusat ke Mapolsek Sindangbarang beberapa waktu lalu. Di mana nama mereka terdaftar sebagai penerima manfaat, namun tidak pernah menerima uang bantuan.

"Belasan orang tersebut merupakan warga Desa Jayagiri Kecamatan Sindangbarang yang terdaftar sebagai penerima manfaat, namun tidak pernah menerima uang dari program PKH yang dicairkan setiap bulan oleh pelaku yang merupakan pendamping PKH atas nama Peri Irawan," tutur AKBP Rifai dikutip Antara, Selasa, 26 Januari.

Sejak diangkat sebagai Pendamping PKH, pelaku tidak pernah menyerahkan buku tabungan dan ATM atas nama 17 orang penerima manfaat. Bahkan ketika ditanyakan, pelaku kerap berdalih kalau penerima tidak mendapatkan bantuan dan sudah dialihkan ke orang lain.

Namun setelah diselidiki, ke-17 orang tersebut setiap bulan mendapat bantuan Rp. 200 ribu sampai Rp. 300 ribu setiap bulan-nya yang sudah dicairkan pelaku dan digunakan untuk membeli kendaraan bermotor dan foya-foya. Hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap beserta sejumlah barang bukti.

"Dari tangan tersangka, kita amankan beberapa berkas pengangkatan sebagai pendamping PKH, satu berkas data bayar Desa Jayagiri, lembar buku tabungan atas nama Deuis Mimpalah dan 17 kartu ATM milik penerima manfaat yang tidak pernah diberikan pelaku," ujarnya AKBP Rifai.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 8 UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.

"Pelaku akan dijerat dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara atas perbuatanya," kata Rifai.