Satpam di Bali Curi AC dan Puluhan Komputer Milik Agen Travel Senilai Rp112 Juta
ILUSTRASI DOK VOI

Bagikan:

DENPASAR - Satpam bernama I Wayan Santika (31) ditangkap Polsek Denpasar Selatan, Bali karena mencuri puluhan komputer milik perusahaan travel di Jalan Pulau Moyo, Gang Taman Sari, Pedungan.

Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan AKP  I Made Putra Yudistira mengatakan pelaku melakukan aksinya pada Sabtu (17/1) sekitar pukul 10.00 WITA.

”Modus pelaku mengambil barang-barang korban dengan memotong kabel," kata AKP Yudistira, Selasa, 31 Januari.

Barang-barang yang dicuri milik korban bernama Hokkiong (48) yakni AC sebanyak 8 unit, 25 komputer dan 20 unit monitor. Kerugian Rp112 juta.

Perusahaan travel ini disebut polisi sempat tutup karena wabah COVID-19. Saat situasi pariwisata di Bali membaik, pemiliknya berniat membuka kembali usaha. Pemilik perusahaan mengecek barang-barang di kantornya.

Ternyata barang-barang miliknya sudah hilang. Korban pun melapor ke polisi.

Dari penyelidikan diketahui pelaku merupakan satpam di perusahaan travel itu. Dari pengakuan pelaku, barang-barang tersebut dijual ke pemulung. Hasil kejahatan digunakan untuk foya-foya dan juga untuk kebutuhan sehari-harinya.

"Pelaku mengakui telah melakukan pencurian. Semua barang tersebut dijual ke pemulung dan hasil pejualannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," ujar AKP Yudistira.