DENPASAR - Satpam bernama I Wayan Santika (31) ditangkap Polsek Denpasar Selatan, Bali karena mencuri puluhan komputer milik perusahaan travel di Jalan Pulau Moyo, Gang Taman Sari, Pedungan.
Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan AKP I Made Putra Yudistira mengatakan pelaku melakukan aksinya pada Sabtu (17/1) sekitar pukul 10.00 WITA.
”Modus pelaku mengambil barang-barang korban dengan memotong kabel," kata AKP Yudistira, Selasa, 31 Januari.
Barang-barang yang dicuri milik korban bernama Hokkiong (48) yakni AC sebanyak 8 unit, 25 komputer dan 20 unit monitor. Kerugian Rp112 juta.
Perusahaan travel ini disebut polisi sempat tutup karena wabah COVID-19. Saat situasi pariwisata di Bali membaik, pemiliknya berniat membuka kembali usaha. Pemilik perusahaan mengecek barang-barang di kantornya.
Ternyata barang-barang miliknya sudah hilang. Korban pun melapor ke polisi.
Dari penyelidikan diketahui pelaku merupakan satpam di perusahaan travel itu. Dari pengakuan pelaku, barang-barang tersebut dijual ke pemulung. Hasil kejahatan digunakan untuk foya-foya dan juga untuk kebutuhan sehari-harinya.
"Pelaku mengakui telah melakukan pencurian. Semua barang tersebut dijual ke pemulung dan hasil pejualannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," ujar AKP Yudistira.