Bagikan:

JAMBI  - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menempuh mekanisme restorative justice (RJ) untuk menyelesaikan kasus dugaan penipuan umrah yang dilakukan oleh travel asal Jepara, Jawa Tengah.

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira menerangkan kasus perkara puluhan jemaah umrah asal Jambi telantar di Jeddah beberapa waktu lalu diselesaikan dengan mekanisme Restorative Justice (RJ).

Pelapor dan terlapor sudah dipertemukan. Dari hasil pertemuan itu, kedua belah pihak menyelesaikan perkara ini dengan musyawarah dan dilakukan mufakat.

"Iya, beberapa waktu lalu sudah dipertemukan, dari keduanya sudah musyawarah dan mufakat, pengembalian hak-hak pelapor," kata dia dilansir ANTAR, Senin, 29 Januari.

Selain itu pihak pelapor yaitu agen travel Jambi bernama Nur Habibullah membuat surat pencabutan laporan. Setelah itu, kepolisian langsung melakukan tindakan dan menghentikan perkara tersebut dengan menggunakan Restorative Justice (RJ).

Andri menegaskan perkara sudah dihentikan dengan menggunakan mekanisme Restorative Justice (RJ).

 

Sebelumnya, Direktur Utama travel umrah asal Jepara Miftahuddin dilaporkan ke Polda Jambi oleh agen asal Jambi dengan dugaan kasus penipuan.

Laporan ini buntut penelantaran 41 jamaah umrah asal Jambi dan 1 asal Jakarta di Jeddah yang tidak bisa kembali ke Indonesia karena tidak memiliki tiket pesawat.

Agen travel umrah Jambi Nur Habibullah mengatakan saat itu dia harus menggunakan dana pribadinya untuk membelikan tiket pesawat jamaah karena tidak ada kepastian dari manajemen travel umrah asal Jepara itu.

Pada November 2023, agen Jambi membuat laporan ke Polda Jambi atas dugaan penipuan. Dia mengalami kerugian sebesar Rp658 juta.

Setelah melalui proses penyelidikan, pada Selasa (9/1) terlapor mengembalikan seluruh uang milik pelapor.