Libatkan Anak saat Kampanye, Caleg di Purworejo Dihukum 3 Bulan Penjara
Calon anggota DPRD Kabupaten Purworejo Muhammad Abdullah menjalani sidang di PN Purworejo, Jawa Tengah, Senin (29/1/2024). ANTARA/HO-Kejari Purworejo

Bagikan:

PURWOREJO - Pengadilan Negeri Purworejo, Jawa Tengah, menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara terhadap calon anggota DPRD Kabupaten Purworejo Muhammad Abdullah dalam kasus dugaan tindak pidana pemilu.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo Issandi Hakim  mengatakan putusan majelis hakim yang diketuai Agus Supriyono tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa selama 6 bulan penjara.

Selain hukuman badan, kata dia, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp6 juta yang jika tidak dibayarkan, akan diganti dengan kurungan selama 1 bulan.

"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 493 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," kata Issandi dilansir ANTARA, Senin, 29 Januari.

Politikus Partai NasDem tersebut terbukti telah melakukan kampanye dengan melibatkan anak di bawah umur.

Kampanye itu dilakukan oleh terdakwa dengan menyebarkan video melalui media sosial.

Dalam amar putusan hakim, lanjut dia, tidak ada perintah untuk mencoret nama terdakwa dari daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten Purworejo.

Atas putusan tersebut, baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Menurut Issandi, masih ada waktu selama 3 hari bagi jaksa maupun terdakwa untuk melakukan upaya hukum lanjutan.

Sebelumnya, calon anggota DPRD Kabupaten Purworejo Muhammad Abdullah ditetapkan sebagai tersangka kasus pidana pemilu oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu Purworejo.

Abdullah disangka melakukan kampanye melalui video di media sosial dengan melibatkan anak di bawah umur.