Libatkan Anak Saat Kampanye, Caleg NasDem Divonis 6 Bulan Penjara Usai Ajukan Banding
Pengadilan Tinggi Jawa Tengah/ Foto: IST

Bagikan:

JAKARTA – Terbukti mengajak anak di bawah umur kampanye, Calon Legislatif (caleg) Partai Nasdem Muhammad Abdullah mendapat vonis 6 bulan penjara dari Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. Keputusan itu diketuk setelah Muhammad Abdullah mengajukan banding.

Vonis yang dibacakan majelis hakim dalam sidang banding yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Banding, Prim Fahrur Razi, Rabu 7 Februari, ternyata lebih berat dari vonis sebelumnya yang hanya 3 bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhamad Abdullah, dengan pidana penjara selama 6 bulan, dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh Terdakwa, kecuali dalam waktu selama 1 tahun dalam masa percobaan Terdakwa dengan putusan Hakim telah melakukan tindak pidana yang dapat dipidana,” kata Majelis Hakim.

Terdakwa Muhammad Abdullah, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “kampanye pemilu mengikutsertakan Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.

“Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp12 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka Terdakwa dipidana kurungan selama 2 bulan,” lanjut Majelis Hakim.

Sebagai informasi, Muhammad Abdullah yang merupakan Caleg Partai Nasdem Purworejo, dilaporkan usai video seorang anak berkampanye viral di media sosial.