Alasan Polri Tolak Laporan Baru Keluarga Tragedi Kanjuruhan
Aksi damai suporter merespons Tragedi Kanjuruhan yang menjadi duka bersama dunia sepak bola nasional. (Antara-Ddidik)

Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri menolak pelaporan baru dari keluarga soal dugaan kekerasan anak dan perempuan di rangkaian Tragedi Kanjuruhan. Alasannya, ada pokok perkara yang saat ini masih bergulir di tahap persidangan.

"Tidak memberikan rekomendasi untuk penerbitan Laporan Polisi lagi karena proses hukum masih berjalan sehingga belum Incraht (berkekuatan hukum tetap)," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Selasa, 11 April.

Pokok perkara Tragedi Kanjuruhan belum berkekuatan hukum tetap karena jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan kasasi atas vonis bebas yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya kepada dua terdakwa.

Mereka yakni, mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan eks Kabag Ops Polres Malang AKP Kompol Wahyu Setyo Pranowo.

Pun untuk tiga terdakwa lainnya. Jaksa mengajukan banding bagi mereka karena dijatuhi vonis ringan.

Ketiganya antara lain, eks Danki Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan divonis selama 1 tahun 6 bulan penjara. Kemudian, Eks Ketua Panel Arema FC Abdul Haris divonis 1 tahun 6 bulan.

Ada pula Suko Sutrisno selaku Security Officer yang divonis selama 1 tahun penjara.

Ramadhan melanjutkan, keputusan ditolaknya pelaporan itu disebut sesuai mekanisme. Sebab, mereka sempat berkonsultasi dengan anggota Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri perihal langkah hukum yang mereka tempuh.

"Setelah dilakukan konsultasi oleh petugas piket Dittipidum Bareskrim Polri," kata Ramadhan.

BACA JUGA:


Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri menolak pelaporan Lembaga Bantuah Hukum (LBH) Pos Malang terkait kekerasan terhadap anak di rangkaian tragedi maut Stadion Kanjuruhan. Alasannya, ada beberapa bukti visum yang menjadi syarat pelaporan belum lengkap.

"Kami ingin membuat laporan baru, cuma sayangnya setelah berdiskusi panjang lebar dan alot dengan pihak Kepolisian, dari SPKT juga, itu menolak laporan yang kami ajukan," ujar Koordinator LBH Pos Malang, Daniel Siagian.

Dasar pelaporan itu karena dari 135 korban jiwa 44 di antaranya merupakan anak dan perempuan. Hanya saja, dalam proses persidangan tak menggunakan undang-undang perlindungan anak. Sebab, hanya menggunakan unsur Pasal 359 dan 360 KUHP.