Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri menolak pelaporan Lembaga Bantuah Hukum (LBH) Pos Malang terkait kekerasan terhadap anak di rangkaian tragedi maut Stadion Kanjuruhan. Alasannya, ada beberapa bukti visum yang menjadi syarat pelaporan belum lengkap.

"Kami ingin membuat laporan baru, cuma sayangnya setelah berdiskusi panjang lebar dan alot dengan pihak Kepolisian, dari SPKT juga, itu menolak laporan yang kami ajukan," ujar Koordinator LBH Pos Malang, Daniel Siagian kepada wartawan, Senin, 10 April.

Dasar pelaporan itu karena dari 135 korban jiwa 44 di antaranya merupakan anak dan perempuan. Hanya saja, dalam proses persidangan tak menggunakan undang-undang perlindungan anak. Sebab, hanya menggunakan unsur Pasal 359 dan 360 KUHP. 

Menambahkan, anggota Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Muhammad Yahya, alasan penyidik menolak pelaporan karena kurangnya alat bukti.

"Alasan kalau kami tidak membawa cukup alat bukti yang sebetulnya tentu itu tidak berlandaskan hukum," ungkapnya.

Bahkan, saat ditawari kesaksian keluarga korban untuk melengkapi alat bukti, anggota SPKT disebut menolaknya. Justru mereka membatasi keluarga korban untuk masuk.

“Ketika keluarga korban sudah menyampaikan kesaksian, mengenai adanya tindak penganiayaan terhadap korban, itu tidak diterima oleh pihak Kepolisian dengan alasan tidak ada rekam medis sebelumnya,” kata Yahya.