SURABAYA - Petugas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sempat melarang keluarga korban masuk ke ruang sidang perkara Tragedi Kanjuruhan. Akhirnya mereka hanya bisa duduk di ruang tunggu di luar gedung PN Surabaya.
"Saya kecewa, jauh-jauh dari Pasuruan datang ke sini malah dilarang masuk," kata kata Rini Anifah, salah satu keluarga korban, Senin, 16 Januari.
Rini merupakan warga Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Ia datang ke PN Surabaya bersama beberapa keluarga korban lainya, dengan mobil tanpa pengawalan sekitar pukul 10.00 WIB. Sayangnya sampai di pengadilan dia dilarang masuk.
"Alasannya petugas tadi, menjaga hal-hal yang tidak diinginkan. Padahal saya ke sini jauh-jauh dari Pasuruan, ingin mencari keadilan, bukan kerusuhan," ujarnya.
BACA JUGA:
Namun sekitar 15 menit kemudian, para keluarga korban tiba-tiba dipanggil oleh petugas PN yang berjaga, untuk masuk ke ruang sidang.
Dia kemudian dikawal petugas masuk ke ruang sidang, bersama keluarga korban lainnya.
"Saya datang ke sini ingin mencari keadilan atas meninggalnya anak saya, namaya Agus. Anak saya ini hanya sekedar mencari hiburan dengan menonton bola, bukan untuk melakukan aksi demo, malah meninggal," katanya.