Bagikan:

JAKARTA - Presiden Jokowi telah menerima laporan hasil investigasi Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan. Isinya termasuk rekomendasi kepada TNI.

Salah satu poin rekomendasi kepada TNI agar memegang penuh sikap '8 Wajib TNI' ketika di-bantuan kendali operasi (BKO)-kan untuk mengamankan pertandingan sepak bola.

"Menekankan kembali tentang 8 Wajib TNI dalam setiap penugasan prajurit," bunyi poin d dalam rekomendasi TGIPF ke TNI yang dilihat VOI, Jumat 14 Oktober.

Rekomendasi TGIPF juga terkait proses hukum sejumlah anggota TNI yang terlibat dalam Tragedi Kanjuruhan. TGIPF meminta agar Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa sebagai pimpinan memantau perkara yang melibatkan anak buahnya ini hingga jatuhnya vonis.

"Melanjutkan proses penanganan pelanggaran prajurit yang terkaitdengan penyelenggaraan pertandingan sepakbola di Kanjuruhan," demikian poin A rekomendasi TGIPF ke TNI.

Sebelumnya, Polisi Militer Kodam (Pomdam) V Malang melakukan pemeriksaan terhadap lima prajurit TNI diduga terlibat Tragedi Kanjuruhan.

Mereka yang diperiksa, empat berpangkat Sersan II dan satu Prajurit I. Kelimanya diperiksa lantaran diduga telah melakukan tindakan represif di antaranya menendang suporter Arema FC, Aremania, seperti dalam rekaman video yang viral di media sosial.

Menurut Pangdam V Brawijaya, Mayjend TNI Nur Chahyanto, tindakan kekerasan yang dilakukan prajurit TNI itu terhadap suporter sepak bola melebihi batas kewenangan. Akibatnya banyak suporter Arema terluka dan tersakiti.

"Maka atas tindakan kekerasan itu, kami telah mengamankan lima prajurit yang diduga melakukan kekerasan terhadap suporter Arema. Mereka masih menjalani pemeriksaan di Denpom V Wilayah 3 Malang Pomdam V Jawa Timur," ujar Chahyanto, Rabu, 5 Oktober.

Terpisah, Jenderal Andika Perkasa telah memastikan prajurit TNI yang terbukti melakukan kekerasan di Tragedi Kanjuruhan akan diganjar sanksi pidana.

"Kita sudah sejak kemarin sore melakukan investigasi sekaligus kita lanjutkan dengan proses hukum, karena apa? karena memang yang viral itu, itu kan sangat jelas tindakan di luar kewenangan. Jadi kita tidak akan mengarah pada disiplin, tidak. Tetapi pidana. karena memang itu sudah sangat berlebihan," kata Andika dalam jumpa pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin, 3 Oktober.

Sementara itu, terkait sikap 8 Wajib TNI sebagai berikut:

1. Bersikap ramah tamah terhadap rakyat.

2. Bersikap sopan santun terhadap rakyat.

3. Menjunjung tinggi kehormatan wanita.

4. Menjaga kehormatan diri di muka umum.

5. Senantiasa menjadi contoh dalam sikap dan kesederhanaannya.

6. Tidak sekali-kali merugikan rakyat.

7. Tidak sekali-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat.

8. Menjadi contoh dan memelopori usaha-usaha untuk mengatasi kesulitan rakyat sekelilingnya.